Pemerintah Periksa Izin 20 Juta Hektare Lahan Perkebunan Sawit

Michael Reily
28 November 2018, 20:55
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani mengumpulkan butiran buah kelapa sawit yang jatuh berhamburan saat panen di salah satu perkebunan di Riau.

Pemerintah bakal memeriksa izin perkebunan kelapa sawit seluas 20 juta hektare. Pemeriksaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium perluasan perkebunan kelapa sawit hingga  tiga tahun ke depan terhitung  sejak Agustus 2018.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Bambang, menyatakan pihaknyua telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) dalam mendata luas lahan. "Izin lokasi yang terekam sudah ada sekitar 20 juta hektare," kata Bambang di Jakarta, Rabu (28/11).

Berdasarkan pantauan citra satelit, sebanyak 16,8 juta hektare sudah tertutup oleh tanaman kelapa sawit. Padahal, data milik Kementerian Pertanian hanya merekam izin perkebunan kelapa sawit seluas 14,31 juta hektare. Alhasil, ada izin tak tercatat sekitar 2,77 juta hektare.

(Baca: Pemerintah Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit)

Data Kementerian Pertanian juga mencatat luas perkebunan sawit rakyat sebesar 5,81 juta hektare atau 40,59% dari luas lahan sawit yang berizin, disertai perusahaan besar swasta 7,79 juta hektare atau 54,43% dan perkebunan besar negara seluas 713,12 ribu hektare atau 4,98%.

Bambang mengungkapkan, Inpres 8/2018 bertujuan untuk merekam pendataan dengan tepat sehingga produk kelapa sawit Indonesia mempunyai ketelusuran. Sebab, kampanye hitam sawit terus mengungkit masalah asal-muasal tanaman sawit yang tidak ramah lingkungan.

Karenanya, jika masalah pendataan izin sudah berhasil diselesaikan pemerintah berharap pihak asing  bisa menerima kelapa sawit dari Indonesia. "Tujuannya supaya perkebunan sawit nasional itu menjadi legal," ujar Bambang.

Menurutnya, lahan seluas 20 juta hektare bakal diteliti oleh kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah berdasarkan mandat Inpres 8/2018. Pengusaha bakal mendapatkan persetujuan untuk pelepasan kawasan hutan jika hasil kajiannya memperbolehkan. Jika tidak, perkebunan sawit akan kembali menjadi kawasan hutan produksi.

(Baca: Jokowi Teken Inpres Penghentian Sementara Perluasan Lahan Sawit)

Setelah mendapatkan persetujuan pelepasan jadi perkebunan kelapa sawit, pengusaha baru bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin perkebunan. Sehingga, pengusaha mendapatkan kejelasan akses untuk perkebunan kelapa sawit.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...