Skema Baru Pengelolaan Beras Pemerintah oleh Bulog Mulai Berlaku 2019

Michael Reily
28 November 2018, 08:12
Persediaan Beras di Gudang Bulog
Antara Foto / Rony Muharrman
Seorang pekerja sedang memasukan beras di sebuah gudang Bulog di Pekan Baru, Riau.

Pemerintah menetapkan skema baru dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Perum Bulog. Kebijakan baru yang memungkinkan Bulog untuk menyerap beras lebih banyak tanpa meningkatkan anggaran itu rencananya akan mulai berlaku pada tahun depan.

Deputi Bidang Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menyatakan pemerintah bakal mengganti selisih penjualan CBP daripada mengganti pembelian stok CBP Bulog. "Anggarannya tetap, tetapi bisa mengakomodasi beras lebih banyak lagi," kata Musdhalifah di Jakarta, Selasa (27/11) malam.

Misalnya, Bulog yang membeli stok CBP seharga Rp 10 ribu per kilogram tetapi menjual pasokan beras itu ke pasar seharga Rp 8 ribu per kilogram.  Maka selisih harga Rp 2 ribu itulah yang akan dibayarkan pemerintah, bukan mengganti pengadaan sebesar Rp 10 ribu.

Dengan skema itu, maka anggran serta kualitas beras Bulog bakal terjaga karena stok  beras yang ada di gudang terus berputar. Bulog pun hanya boleh memiliki stok CBP di gudang paling lama dalam jangka waktu 4 bulan.

(Baca: Tekan Kenaikan Harga Beras, Bulog Diperintahkan Gencar Operasi Pasar)

Adapun ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan CBP untuk stabilisasi harga. "Aturan ini bakal menetapkan penugasan untuk Bulog berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas)," ujar Musdhalifah.

Dalam pasal 4 aturan itu, Menteri Keuangan akan mengalokasikan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar penggantian dana CBP kepada Bulog atas penggunaan persediaan beras sesuai arah penggunaan CBP. Pembayaran selisih tercantum dalam kompensasi penugasan mengacu tingkat kewajaran.

Musdhalifah mengungkapkan, kewajaran itu berdasarkan hasil pemeriksaan (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembanding. Dia menuturkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pembiayaan juga bakal menyusul pekan depan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...