Disetujui Paripurna, DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Migas

Image title
3 Desember 2018, 18:39
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah  menyetujui draf Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk dibahas dengan Pemerintah. Adapun 10 fraksi yang sepakat membahas draf RUU Migas itu adalah Golkar, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Anggota Komisi VII dari fraksi Golkar Ridwan Hisjam mengatakan pembahasan RUU Migas ini masih menunggu surat perintah pembahasan dari Presiden.  Setelah itu, surat diturunkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian.

"Sudah diputuskan DPR paripurna. Presiden akan mengeluarkan yang namanya surat perintah pembahasan," kata Ridwan, di Jakarta, Senin (3/12).

Setelah surat perintah keluar, DPR bersama pemerintah akan membahas poin-poin per pasal yang akan menjadi RUU Migas. RUU Migas yang akan dibahas merupakan draf hasil Sepuluh Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) pada beberapa bulan September lalu. Namun, RUU tersebut masih terbuka untuk mengalami perubahan.

Ada beberapa poin yang tertuang dalam RUU Migas tersebut. Pertama, Pemerintah Pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan migas memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh BUK Migas, BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.

Kedua, Pemerintah Pusat menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan BUK Migas. Batas dan syarat ditetapkan Presiden atas usul Menteri. Menteri sebelum menyampaikan usulan kepada Presiden melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Ketiga, kegiatan usaha hilir minyak bumi dilaksanakan BUMN di bidang hilir Minyak Bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional dan asing, dan/atau koperasi. Jaringan distribusi minyak bumi dikuasai negara dan dikelola Pemerintah Pusat melalui BUMN di bidang hilir minyak bumi untuk pelaksanaannya.

Keempat, kegiatan usaha hilir gas bumi mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, distribusi, dan niaga. Kegiatan ini dilaksanakan BUMN di bidang hilir gas bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional, dan/atau koperasi. Jaringan distribusi gas bumi dikuasai negara dan dikelola Pemerintah Pusat melalui BUMN untuk penyelenggaraannya.

Kelima, BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional dan asing, dan koperasi dalam melakukan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Keenam, BUK Migas berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan usaha hulu dan hilir migas

Ketujuh, BPH Migas berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Kedelapan, negara menjamin pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri berdasarkan Kebijakan Energi Nasional. Jaminan pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri dilaksanakan oleh Pemerintah melalui BUK Migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...