Bawaslu Catat 1.247 Pelanggaran dalam Tahapan Pemilu 2019

Dimas Jarot Bayu
10 Desember 2018, 14:38
Bawaslu
Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat telah terjadi 1.247 pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditangani Bawaslu terkait masalah administrasi, yakni mencapai 648 kasus atau 53%.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sebanyak 331 pelanggaran berasal dari laporan masyarakat. Sementara 916 pelanggaran lainnya berasal dari pengawasan Bawaslu di 31 provinsi di Indonesia. 

Terdapat tiga provinsi yang saat ini belum diinput data pelanggarannya oleh Bawaslu, yakni Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. "Saat ini sudah beberapa temuan dan laporan yang sudah ditangani Bawaslu," kata Abhan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (10/12).

Pelanggaran pidana tercatat 90 kasus atau 7% dan pelanggaran kode etik sebanyak 84 kasus atau 7%. Kemudian, pelanggaran di luar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebanyak 125 kasus atau 10%. Pelanggaran itu terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, dari jumlah tersebut ada 225 kasus atau 10% yang dianggap bukan pelanggaran. "Ada 5% atau 64 kasus dalam proses verifikasi Bawaslu," kata Ratna.

Bentuk pelanggaran pada tahapan verifikasi mencakup masalah syarat keanggotaan partai politik dan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan. Pada tahapan pencalonan, bentuk pelanggaran antara lain terkait Daftar Calon Tetap (DCT), berkas caleg tidak memenuhi syarat, adanya ASN dalam DCT, serta penggunaan ijazah dan keterangan sehat jasmani yang tidak benar.

(Baca: Distribusi Alat Peraga Pemilu Belum Menyeluruh, Bawaslu Tegur KPU)

Pelanggaran Kampanye

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...