LBH Catat 14 Dugaan Pelanggaran Fintech, Termasuk yang Legal

Pingit Aria
10 Desember 2018, 10:29
Telaah - Fintech
rawpixel/123rf

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.330 aduan terkait aplikasi fintech lending hingga 25 November 2018. Dari aduan tersebut, LBH mengindikasikan adanya 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

"Di awal kami sempat inventarisir 8 jenis pelanggaran aplikasi pinjaman online, setelah adanya pengaduan, kami temukan pelanggaran lainnya," kata Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait, (9/12).

Dugaan pelanggaran pertama yaitu bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, serta biaya administrasi yang tak jelas. Selain itu, penagihan tak hanya dilakukan kepada peminjam, tetapi ke seluruh kontak telepon yang tersimpan di ponsel peminjam.

Caranya, petugas dari aplikasi fintech akan membuat grup WhatsApp yang isinya merupakan daftar kontak telepon dari peminjam. Di grup tersebut, petugas akan menyebarkan foto KTP peminjam disertai dengan kalimat bahwa orang tersebut meminjam uang dengan jumlah sekian.

Nomor kontak di ponsel itu diduga diakses tanpa izin. Petugas juga menyebarkan data pribadi seperti foto KTP, nomor rekening, secara tak bertanggung jawab. Selain itu, peminjam juga mendapatkan ancaman, fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual saat penagihan.

LBH juga menemukan bahwa alamat dan kontak penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak jelas. Ada pula kasus yang ditemukan bahwa aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang.

Selain itu pula ada pengaduan berupa sistem yang tidak dikelola dengan baik sehingga pengembalian dana tak tercatat. "Di sistem tidak ada pencatatan yang jelas," kata Jeanny.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...