Tiga Poin Utama Rancangan Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik

Anggita Rezki Amelia
10 Desember 2018, 19:06
Mobil Listrik BMW
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Corporate Communication Specialist BMW Group Indonesia Ismail Ashlan mengisi bahan bakar listrik mobil BMW i8 Protonic Red Edition yang merupakan edisi terbatas disela penyerahan mobil tersebut kepada pelanggan di Jakarta, Kamis (20/4). BMW i8 dirancang sebagai mobil sport bersistem \'plug-in hybrid\' yang menawarkan performa lincah, efisiensi, serta distribusi berat yang nyaris mencapai 50:50.

Pemerintah tengah memfinalisasi regulasi mengenai kendaraan listrik. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini bertujuan untuk mempercepat program kendaraan listrik.

Ada tiga poin utama dalam rancangan Perpres anyar tersebut. Pertama, aturan ini mengatur tentang kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya memakai motor listrik. Dalam hal ini, pasokan listrik untuk kendaraan tersebut berasal dari baterai atau media penyimpan energi listrik lain secara langsung yang terpasang di dalam maupun di luar kendaraan.

Advertisement

Kedua, mengatur mengenai kendaraan bermotor jenis hybrid atau kendaraan yang bisa menggunakan bensin maupun listrik. Ini mengikuti kebijakan kendaraan ramah lingkungan atau (Low Carbon Emmission Vehicle/LCEV).

Ketiga, mengatur mengenai penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Penyediaan ini dilaksanakan badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya.

Untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik, Kementerian ESDM bersama lembaga atau kementerian teknis dan pemangku kepentingan yang terkait akan membentuk tim komite teknis. Tim ini akan membahas mengenai infrastruktur SPLU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement