Sejak April, Pemerintah Setujui Insentif Libur Pajak untuk 12 Investor

Rizky Alika
11 Desember 2018, 21:23
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 12 investor mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% alias tax holiday sejak April lalu, atau sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 yang memperlonggar ketentuan tax holiday. Total rencana investasi para investor tersebut mencapai Rp 210,8 triliun.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan bagusnya minat terhadap tax holiday. "Ini bisa mendorong agar investasi di Indonesia meningkat, khususnya untuk cakupan industri," kata dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bogor, Selasa (11/12).

Ke-12 investor yang mendapatkan tax holiday tersebut berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Malaysia, dan Indonesia. Sebanyak sebelas investor melakukan penanaman modal baru, sedangkan satu investor berinvestasi untuk memperluas usaha. Dengan mendapatkan tax holiday, maka bisa dipastikan masing-masing investor berinvestasi minimal Rp 500 miliar pada industri pionir.

(Baca juga: Aturan Baru Tax Holiday Berlaku, Tarik Investasi Jumbo Ekonomi Digital)

Ditjen Pajak mencatat sebanyak empat investor bergerak di bidang infrastruktur ekonomi (ketenagalistrikan), tujuh lainnya di bidang industri logam dasar hulu, dan satu lainnya di bidang industri kimia dasar organik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...