Aturan Baru Taksi Online: Wilayah Operasi Dibatasi, Tarif Diperketat

Ameidyo Daud Nasution
13 Desember 2018, 19:09
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan menyebut aturan paling baru soal taksi online telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan segera dirilis akhir bulan ini. Beberapa poin dalam aturan tersebut adalah soal batas wilayah operasi dan tarif batas bawah yang diperketat.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (13/12). "Pekan depan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilegalisir," kata Budi.

Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 pada 12 September lalu. MA pun memberi waktu Kemenhub tiga bulan untuk membuat aturan baru. Artinya, kebijakan itu seharusnya dirilis pada 11 Desember 2018.

(Baca: Kembali Tertunda, Aturan Taksi Online Dirilis Desember)

Dalam regulasi yang berisi 29 pasal tersebut, salah satu poin yang diatur adalah batas wilayah operasi. Pengemudi taksi online yang terdaftar di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, tidak bisa beroperasi di Tangerang atau wilayah lainnya. Kemenhub akan meminta aplikator membuat sistem untuk pengawasannya.

Regulasi itu juga mengatur kuota yang diserahkan kepada gubernur jika menyangkut satu provinsi. Namun bila bersinggungan antara dua provinsi, yang mengatur adalah pemerintah pusat.

Selain itu, regulasi ini juga memperketat aturan tarif. Besaran tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer. Sementara untuk tarif di wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 per kilometer dan maksimal Rp 6.500 per kilometer.

Budi mengatakan, regulasi baru tersebut sudah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan. Aturan tersebut juga sudah diuji publik di beberapa kota. Ia berharap aturan baru tersebut akan diterima dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan dan tidak mengalami resistensi seperti yang sudah-sudah.

(Baca: Beda dengan Taksi Online, Ini Alasan Ojek Online Belum Ada Regulasinya)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...