Perjanjian Dagang RI - Eropa Diteken, Ribuan Tarif Bea Masuk Dihapus

Michael Reily
16 Desember 2018, 19:47
Penandatanganan kerja sama perdagangan kemitraan komprehensif (CEPA) dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA).
Michael Reily
Penandatanganan kerja sama perdagangan kemitraan komprehensif (CEPA) dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA).

Pemerintah Indonesia secara resmi menandatangani perjanjian dagang kemitraan komprehensif (CEPA) dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA). Dengan kesepakatan itu, lebih dari enam ribu tarif bea masuk ke maisng-maisng negara EFTA, seperti Norwegia, Islandia, Swiss, dan Liechtenstein akan dihapus.

Penandatanganan naskah perjanjian CEPA dilakukan Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita; Kepala Departemen Hubungan Ekonomi Swiss Johann Schneider-Ammann; Menteri Hubungan Luar Negeri, Hukum, dan Budaya Liechtenstein Aurelia Frick; Sekretaris Negara/Wakil Menteri Perdagangan Kerajaan Norwegia Daniel Bjarmann-Simonsen; serta Duta Besar Islandia Hannes Heimisson.

Enggar menyatakan akan segera meratifikasi perjanjian dagang. "Kami juga akan meminta dunia usaha untuk segera mempelajari kesempatan dan segera membangun jembatan  perdagangan dan investasi antara Indonesia dengan EFTA CEPA," kata Enggar usai menandatangani kerja sama tersebut di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (16/12).

(Baca: Negosiasi 7 Tahun, Perjanjian Perdagangan Bebas RI-Eropa Siap Diteken)

Peundingan IE-CEPA secara menghasilkan sejumlah poin kesepakatan, khususnya terkait penghapusan bea masuk produk Indonesia kepada negara EFTA. Beberapa produk Indonesia yang mendapatkan tarif preferensi tersebut adalah minyak kelapa sawit, ikan, emas, alas kaki, kopi, mainan, tekstil, furnitur, peralatan listrik, mesin, sepeda, dan ban.

Untuk Norwegia, terdapat penghapusan bea masuk pada 6,333 pos tarif atau 90, 97% dari total pos tarif Norwegia dengan cakupan 99.75% nilai impor dari Indonesia. Kemudian, ada penghapusan tarif pada 8,100 pos tarif atau 94.28% total pos tarif Islandia yang mencakup 99,94% nilai impor dari Indonesia. Terakhir, penghapusan tarif pada 7,042 pos tarif atau 81,74% total pos tarif Swiss yang mencakup 99,65% nilai impor dari Indonesia.

Selian itu, pelaku usaha dalam negeri juga akan diuntungkan dengan eliminasi bea masuk untuk impor barang modal, bahan baku, dan penolong. "Dengan harga bahan baku yang semakain murah, maka biaya produksi dapat ditekan sehingga daya saing produk Indonesia akan meningkat serta ada implementasi self-declaration pada Surat Keterangan Asal," ujar Enggar.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...