Rancangan Peraturan Pemerintah Cukai Plastik Rampung Tahun ini
Pemerintah belum bisa memastikan kapan pengenaan cukai untuk produk plastik akan diterapkan. Saat ini pemerintah masih merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai cukai plastik yang sedang dibicarakan antar-kementerian dan ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini.
"Kenaikan tarif tidak hanya dipandang dari satu sisi, harus semua sisi. Termasuk dari sektor industri dan masalah lingkungan. RPP-nya kita harapkan tahun ini selesai," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (17/12).
Meski RPP mengenai cukai plastik ditargetkan bisa rampung tahun ini, tapi Nirwala mengatakan belum tahu kapan pungutan cukai ini bisa terealisasi. Itu karena setelah itu masih butuh aturan pelaksana untuk memperjelas klasifikasi jenis plastik yang dikenakan cukai dan besarannya.
Wacana pengenaan tarif cukai untuk produk plastik sebenanrya sudah ada sejak tahun lalu. Bahkan, Nirwala mengungkapkan, tahun lalu sebenarnya pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1 triliun dan tahun ini mereka menargetkan senilai Rp 500 miliar.
(Baca: Pemerintah Anggap Kenaikan Cukai Bir Wajar, Empat Tahun Tak Berubah)
"Tapi karena tata laksana apa saja yang dikenai cukai dan bagaimana cara memungut cukainya belum ada, tidak bisa dipungut," kata Nirwala.
Nirwala mengatakan, pengenaan cukai pada produk plastik didasari pada pada pasal-pasal yang terdapat di Undang-Undang Cukai, di mana barang yang konsumsinya harus dikendalikan atau diatribusi peredarannya harus diawasi. Selain itu, barang yang mendatangkan eksternalitas negatif, perlu ada pungutan atas dasar asas keadilan dan keseimbangan.
Dengan dasar seperti itu, sebenarnya banyak barang yang peredarannya perlu dikenakan cukai. Namun, sejauh ini baru beberapa barang saja yang dikenakan yaitu rokok dan makanan-minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nirwala mengatakan, banyak pertimbangan untuk mengenakan cukai pada suatu barang.
Sebagai contoh, penerapan cukai plastik ini masih mendapat penolakan dari beberapa pihak seperti Kementerian Perindustrian karena dinilai akan menghambat pertumbuhan industri di tingkat hulu ataupun hilir. Selai itu masih ada pembicaraan soal golongan plastik mana yang akan dikenakan cukai, karena menurut Nirwala, tidak semua plastik dikenakan cukai.
"Plastik kresek yang ramah lingkungan, otomatis tarif lebih rendah dari pada tas kresek yang baru. Itu lagi kita godok semua makanya kita harus duduk bareng, baik Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Nirwala.
(Baca: Ini Rincian Harga Jual Minimum Olahan Tembakau untuk Vape & Shisha)