DPR Setujui Penggunaan Kotak Suara Pemilu dari Kardus
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kotak suara dari karton duplex atau kardus dalam Pemilu 2019. DPR mensyaratkan kotak suara tersebut harus dibuat dari karton kedap air dan salah satu sisinya tembus pandang untuk menjamin transparansinya.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Lena Maryana Mukti, mengatakan persetujuan tersebut diberikan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI dengan KPU. "Keputusan dari rapat konsultasi itu adalah kotak suara dari karton kedap air dan salah satu sisi kotak suara tersebut tembus pandang," kata Lena seperti dikutip Antara, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (17/12).
TKN Jokowi-Ma'ruf menilai positif penggunaan kotak suara dari kardus untuk transparansi pada setiap pengawalan dan pengamanan kotak suara. Lena mengatakan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan politisi Partai Gerindra yang mempersoalkan kotak suara dari kardus.
Lena yang juga Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini mengatakan, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara KPU dan Komisi II DPR RI, sebagian besar anggota DPR menyetujui penggunaan karton kedap air sebagai bahan kotak suara. Kotak suara tersebut telah diujicoba dengan pertimbangan penghematan anggaran.
RDPU yang dihadiri anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PKB itu sepakat memutuskan pembuatan kotak suara untuk Pemilu 2019 dari bahan karton kedap air. "Bahkan, pimpinan RDPU itu, salah satunya adalah politikus PKS, Mardani Ali Sera," kata Lena.
Oleh karena itu, Lena berharap isu kotak suara kardus tidak lagi menjadi polemik. Apalagi di era keterbukaan demokrasi saat ini, masyarakat dapat memeriksa risalah rapat-rapat di DPR RI yang berisi tanggapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI pada RDPU tersebut.
(Baca: Gunakan Kotak Karton, KPU Ingin Hemat Biaya Pemilu)
Lena juga meminta seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 untuk tidak meragukan soal kotak suara dari bahan karton kedap air ini. Menurutnya, kotak suara tersebut pernah digunakan dalam Pemilu Presiden 2014 dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. "Bahkan, pemilu di Kanada juga menggunakan kotak suara sejenis ini," katanya.
Terkait kenaikan anggaran untuk Pemilu 2019, Lena menilai hal itu masih dalam batas wajar. Apalagi, kenaikan anggaran itu didasarkan adanya perubahan dalam menentukan jumlah suara dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS) sehingga membuat jumlah TPS bertambah hampir kali lipat.
Berdasarkan aturan yang baru, satu TPS ditetapkan maksimal 300 suara. Hal ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dengan demikian, jumlah TPS bertambah hampir dua kali lipat dan berdampak langsung pada penambahan biaya logistik, honor KPU di beberapa daerah, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota hingga biaya pelatihan saksi. "Pada akhirnya berimplikasi pada anggaran secara keseluruhan," katanya.
(Baca: Distribusi Alat Peraga Pemilu Belum Menyeluruh, Bawaslu Tegur KPU)