Kominfo Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas Awal 2019

Desy Setyowati
21 Desember 2018, 16:49
Internet digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan agar Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019. Akan ada Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan beleid ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang segera terbut.

“Surpres tersebut akan dikeluarkan pada Januari 2019 agar pembahasan segera dimulai,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, Jumat (21/12).

RUU Perlindungan Data Pribadi menyasar lima hal. Pertama, melindungi privasi sebagai hak dasar warga negara. Kedua, menjamin perlindungan data konsumen. Ketiga, menjamin pelayanan dari pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan atas pengelolaan data pribadi.

Keempat, mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi. Kelima, mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

(Baca: Membidik Pajak WNI yang Sembunyikan Harta di Negeri Orang)

RUU ini memuat 12 bab. Di antaranya ketentuan umum yang meliputi definisi data pribadi; jenis data pribadi; hak pemilik; pemrosesan data pribadi melalui syarat sah; kewajiban pengendalian dan pemrosesan data meliputi petugas perlindungan data; serta, transfer dan pengalihan data pribadi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...