Cadangan Tambang Terbuka Habis, Pendapatan Freeport Menurun Tahun 2019
Pendapatan PT Freeport Indonesia dalam tiga tahun ke depan akan lebih rendah dari tahun ini. Penyebabnya adalah habisnya sumber daya alam yang ada di tambang terbuka.
Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan tahun depan adalah masa transisi dari tambang terbuka ke bawah tanah."Grasberg open pit akan segera berakhir, dan underground mine belum mencapai produksi yang optimal," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (26/12).
Namun, pendapatan Freeport akan kembali naik sekitar 2021-2022. Alasannya, tambang bawah tanah tersebut sudah bisa beroperasi secara optimal.
Berdasarkan data di dalam lembar fakta PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), proyeksi pendapatan Freeport pada tahun depan sekitar US$ 3,1 miliar, sedangkan laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang yang harus dibayarkan kepada pemerintah (EBITDA) sekitar US$ 1 ,2 miliar.
Pendapatan Freeport mengalami penurunan sekitar 50% dibandingkan tahun ini sekitar US$ 6,5 miliar. Adapun, EBITDA mengalami penurunan sekitar 75% dibandingkan tahun ini sebesar US$ 4 miliar.
Dalam beberapa tahun ke depan penerimaan Freeport juga akan lebih rendah dari tahun ini. Tahun 2020, penerimaan Freeport sebesar US$ 3,8 miliar dan EBITDA mencapai US$ 1,7 miliar. Tahun 2021, penerimaan US$ 5,1 miliar dan EBITDA US$ 2,6 miliar. Tahun 2022, penerimaan US$ 6,1 miliar dan EBITDA US$ 3,6 miliar.
Adapun puncak pendapatan akan terjadi tahun 2023. Pada periode tersebut, pendapatan sekitar US$ 7,4 miliar dan EBITDA sebesar US$ 4,5 miliar.
Freeport pun telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dari pemerintah. Ini seiring selesainya proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia ke pemerintah dalam hal ini PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
IUPK Operasi Produksi merupakan pengganti Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia yang berlaku sejak 1967 dan diperpanjang pada 1991 hingga 2021. Terbitnya IUPK Operasi ini, Freeport mendapatkan kepastian hukum dan berusaha hingga 2041 dengan skema 2 x 10 tahun.
(Baca: Penjualan 51% Saham Tuntas, Freeport Dapat Izin Tambang hingga 2041)
Freeport juga mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi dengan adanya IUPK Operasi tersebut. Perusahaan asal Amerika Serikat ini pun akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.