Google Dikabarkan Taruh Rp 317 Triliun di Surga Pajak Bermuda

Desy Setyowati
7 Januari 2019, 14:23
Google digital
Arief Kamaludin (Katadata)

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google dikabarkan telah memindahkan dana senilai 19,9 miliar euro, setara US$ 22,7 miliar atau sekitar Rp 317,8 triliun ke negara surga pajak (tax haven) di Bermuda. Penghindaran pajak itu dilakukan melalui perusahaan cangkang yang terdaftar di Belanda pada 2017.

Menurut dokumen yang diajukan di Kamar Dagang Belanda pada 21 Desember 2018, perusahaan cangkang itu bernama Google Netherlands Holdings BV. "Langkah ini memungkinkan Google mengurangi tagihan pajak luar luar negeri," demikian dikutip dari Reuters, Jumat (3/1) lalu.

Namun, Google membantah telah menghindari pajak. "Kami membayar semua pajak yang jatuh tempo dan mematuhi undang-undang pajak di setiap negara tempat kami beroperasi di seluruh dunia," kata Manajemen Google dalam sebuah pernyataan.

Lebih lanjut, Manajemen Google menyampaikan bahwa perusahaannya sebagaimana perusahaan multinasional lainnya, membayar sebagian besar pajak penghasilan perusahaan di negara asalnya. "Kami telah membayar tarif pajak efektif global sebesar 26% selama sepuluh tahun terakhir," kata Manajemen Google.

(Baca: Ombudsman Dorong Google Dkk Ikut Danai Infrastruktur Telekomunikasi)

Akan tetapi, apabila hal-hal yang disebutkan dalam dokumen yang diajukan Kamar Dagang Belanda itu benar, maka Google telah menikmati tarif pajak di bawah 10% atau satu digit atas keuntungannya di luar AS. Besaran pajak itu sekitar seperempat dari tarif pajak rata-rata di pasar luar negeri.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...