Kominfo Rilis Aturan IoT dan Konsolidasi Operator pada Kuartal I-2019
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyisakan setidaknya lima kebijakan untuk dirampungkan pada 2018. Dua di antaranya yakni standardisasi Internet of Things (IoT) dan konsolidasi operator rencananya bakal dirilis Kuartal I-2019.
Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan, kebijakan yang dimaksud adalah terkait standardisasi chip IoT. "Terkait chip-nya. Implikasinya ke frekuensi," ujar dia di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (9/1).
Standardisasi chip ini pun akan merangkum dua pendekatan IoT yakni Narrowband (NB-IoT) dan long range access (LoRa). "Saya mau dua-duanya," kata Rudiantara.
NB-IoT lebih umum digunakan operator seluler. Perangkat NB-IoT dianggap lebih murah, jangkauan dan koneksinya luas, serta perangkat dengan baterai yang tahan lama. Sementara LoRa lebih banyak digunakan untuk perangkat seperti kendaraan.
(Baca: Pemerintah Tak Buru-buru Lelang Frekuensi Bolt dan First Media)
Kementerian Kominfo sebenarnya sudah mengkaji regulasi ini sejak 2017. Penyebabnya, ada tiga persoalan yang membuat pembahasannya menjadi berlarut-larut, yakni standar frekuensi, perangkat dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Selain IoT, Rudiantara menargetkan kebijakan terkait konsolidasi operator terbit akhir Kuartal I-2019. "Sekitar akhir Kuartal I-2019 terbitnya," kata dia.
Salah satu yang akan diatur adalah optimalisasi penggunaan frekuensi. Kebijakan ini nantinya bakal mengatur terkait batasan, optimalisasi frekuensi, metode pelaksanaan, dan kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat konsolidasi perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Rudiantara menegaskan, bahwa kebijakan terkait konsolidasi menjadi salah satu fokus utama instansinya. "Supaya saat konsolidasi, hal-hal yang menjadi concern sudah diatur," kata dia beberapa waktu lalu (13/11/2018).
(Baca: Komentar Rudiantara Soal Isu Akuisisi Indosat oleh Operator Vietnam)
Sementara itu, Kementerian Kominfo menargetkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbit pada Januari 2019. "Surpres tersebut akan dikeluarkan pada Januari 2019 agar pembahasan segera dimulai,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan.