Kominfo Rilis Aturan IoT dan Konsolidasi Operator pada Kuartal I-2019

Desy Setyowati
9 Januari 2019, 17:41
Rudiantara
Arief Kamaludin|KATADATA
Menkominfo Rudiantara menjadi pembicara kunci pada acara Katadata Forum bertajuk "Konektivitas Telekomunikasi Indonesia di Era Ekonomi Digital" di Jakarta, Selasa (29/11).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyisakan setidaknya lima kebijakan untuk dirampungkan pada 2018. Dua di antaranya yakni standardisasi Internet of Things (IoT) dan konsolidasi operator rencananya bakal dirilis Kuartal I-2019.

Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan, kebijakan yang dimaksud adalah terkait standardisasi chip IoT. "Terkait chip-nya. Implikasinya ke frekuensi," ujar dia di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (9/1).

Advertisement

Standardisasi chip ini pun akan merangkum dua pendekatan IoT yakni Narrowband (NB-IoT) dan long range access (LoRa). "Saya mau dua-duanya," kata Rudiantara.

NB-IoT lebih umum digunakan operator seluler. Perangkat NB-IoT dianggap lebih murah, jangkauan dan koneksinya luas, serta perangkat dengan baterai yang tahan lama. Sementara LoRa lebih banyak digunakan untuk perangkat seperti kendaraan.

(Baca: Pemerintah Tak Buru-buru Lelang Frekuensi Bolt dan First Media)

Kementerian Kominfo sebenarnya sudah mengkaji regulasi ini sejak 2017. Penyebabnya, ada tiga persoalan yang membuat pembahasannya menjadi berlarut-larut, yakni standar frekuensi, perangkat dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement