Khawatir Publik Bingung, KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas revisi visi-misi dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasannya, revisi tersebut sudah melewati batas waktu masa perbaikan. Selain itu, KPU juga menghindari kebingungan masyarakat yang muncul akibat perubahan visi-misi tersebut.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU sebenarnya tidak memberikan waktu perbaikan visi-misi dari para pasangan calon. Alasannya, visi-misi merupakan salah satu dokumen persyaratan ketika pasangan calon mendaftarkan diri.
"Masa pendaftarannya sudah ditentukan kapan tanggalnya, kemudian penetapan pasangan calon yang dinilai memenuhi syarat sebagai pasangan calon sudah ditentukan, yaitu 20 September 2018," kata Hasyim di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1).
Meski demikian, KPU tetap memberikan waktu bagi para pasangan calon untuk memperbaiki visi-misi hingga dimulainya masa kampanye. Ini mengingat penentuan para pasangan calon dari koalisi partai pengusung mepet dengan waktu pendaftaran. Alhasil, waktu perumusan visi-misi saat itu pun menjadi pendek. Padahal, para pasangan calon butuh mempelajari data serta situasi nasional untuk merumuskan visi-misi.
"KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk merevisi atau melakukan beberapa perubahan. Batasnya kapan? Sampai sebelum masa tahapan kampanye," kata Hasyim.
Setelah kampanye berlangsung, visi-misi dari para pasangan calon tak boleh lagi diperbaiki. Hal tersebut bertujuan agar paslon konsisten terhadap visi-misinya. Jika visi-misi berubah di pertengahan masa kampanye, Hasyim menilai hal tersebut akan membuat pemilih kebingungan. "Ini sebenarnya yang mana yang jadi bahan kampanye, itu yang jadi persoalan," kata dia.
(Baca: KPU Pastikan Nuansa Debat Pilpres 2019 Lebih Terasa)