Ongkos Kirim Naik, Menhub Minta JNE Hati-hati Menetapkan Tarif
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) jangan sampai memonopoli bisnis pengiriman barang. Hal ini merespons rencana kenaikan tarif pengiriman barang melalui JNE dari Jabodetabek ke wilayah lain.
“JNE sudah bagus, tiba-tiba bagus sendiri. Saya harap dia jangan monopoli, menetapkan tarif seenaknya sendiri,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Senin (14/1). (Baca juga: Kenaikan Tarif JNE Bisa Berdampak Negatif bagi E-Commerce)
Menurut Budi, perubahan ongkos kirim JNE berimbas kepada perusahaan lain yang turut bermain di bidang pengiriman barang. Oleh karena itu, Kemenhub berencana memanggil perwakilan JNE untuk membicarakan kabar penyesuaian tarif tersebut.
Menteri perhubungan (menhub) akan memberi saran kepada perusahaan pengiriman barang itu jika kenaikan tarif yang ditetapkan dinilai berlebihan. Kementerian juga bakal memetakan bisnis kargo JNE yang selama ini belum menjadi fokus perhatian pemerintah.
“Saya enggak tahu juga JNE ini induknya (perusahaan) siapa,” ujar Budi. (Baca juga: Naik 30%, Volume Pengiriman JNE pada 11.11 Setara Ramadan)
Pada 13 Januari 2019, JNE mengumumkan kenaikan ongkos pengiriman barang dari area Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sementara itu, tarif untuk pengiriman dari wilayah lain dipastikan tak berubah.
"Setelah tiga tahun (beroperasi) tidak melakukan penyesuaian tarif maka per 15 Januari 2019, JNE melakukan penyesuaian tarif dari Jabodetabek ke seluruh Indonesia," mengutip akun Facebook perseroan. Masyarakat dapat melihat besar kenaikan ongkos kirim melalui situs www.jne.co.id.