Bawaslu Minta KPU Segera Cantumkan OSO dalam Daftar Calon Tetap DPD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya masalah lain terkait aspek legalitas calon anggota DPD.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 sejak dibacakan pada 9 Januari 2019. Hal ini sesuai perintah Pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pada prinsipnya kami meminta KPU sebisa mungkin segera melakukan eksekusi," kata Abhan di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1).
KPU harus segera melaksanakan eksekusi putusan Bawaslu tersebut untuk menghormati kewenangan dan hubungan antarpenyelenggara Pemilu dalam menjaga kepastian hukum. Selain itu, Bawaslu menilai hal tersebut diperlukan untuk mencegah masalah lainnya terkait aspek legalitas calon anggota DPD.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, saat ini tidak ada dasar hukum bagi 807 orang calon anggota DPD yang telah ditetapkan KPU pada 20 September 2018. Sebab, Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018.
SK tersebut dibatalkan PTUN Jakarta melalui putusan nomor 242/G/SPPU/2008/PTUN-JKT. Karenanya, KPU diminta segera memperbaiki administrasi agar SK terkait DCT anggota DPD Tahun 2019 dapat diterbitkan.
"Putusan Bawaslu nomor 008 sebenarnya untuk memulihkan status calon anggota DPD lainnya. Inilah yang seharusnya jadi pertimbangan KPU dalam menerbitkan SK baru," kata Ratna.
Lebih lanjut, Ratna menyebut putusan Bawaslu ditujukan memenuhi hak konstitusional dari OSO. Gugatan yang dilakukan OSO terkait statusnya sebagai calon anggota DPD telah dimenangkan, baik di Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung (MA).
(Baca: Bawaslu Menduga Ada Pelanggaran dalam Penyampaian Visi Misi Capres)
Bawaslu sebelumnya telah memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan OSO terkait statusnya dalam DCT anggota DPD pada 9 Januari 2019. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki administrasi dengan mencantumkan nama OSO dalam DCT.
Hanya saja, OSO tetap harus mundur dari kepengurusan Partai Hanura jika lolos sebagai anggota DPD Periode 2019-2024. OSO wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus Hanura paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD.
Jika OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri hingga waktu yang telah ditentukan maka KPU diperintahkan untuk tak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih.
(Baca: Bawaslu Serahkan Kasus Perusakan Baliho SBY ke Polisi)