Kemendag Buka Izin Impor 440 Ribu Ton Jagung untuk Kebutuhan Industri

Michael Reily
17 Januari 2019, 11:21
Jagung
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Petani memanen jagung di Desa Kaleke, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (10/12). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menargetkan jumlah produksi jagung nasional pada 2018 mendatang mencapai 23,48 juta ton dan akan mampu memenuhi kebutuhan jagung nasional sekitar 19 juta ton pertahunnya.

Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor jagung sebesar 440 ribu ton yang khusus dialokasikan untuk kebutuhan industri. Sebanyak enam perusahaan telah mendapatkan alokasi jagung impor pada semester pertama 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan membenarkan perihal penerbitan izin impor jagung. "Sudah diterbitkan untuk semester I sebanyak 440 ribu ton," kata Oke kepada Katadata.co.id melalaui pesan singkat, Kamis (17/1).

(Baca: Kementan: Tambahan Impor Jagung untuk Antisipasi Lonjakan Harga)

Berdasarkan pencatatan secara digital Inatrade, salah satu perusahaan yang diketahui telah mendapatkan izin impor tersebut yakni Indofood Fritolay. Izin itu diberikan per 11 Januari 2019. 

Oke juga mengungkapkan realisasi impor jagung untuk kebutuhan industri pada 2018 mencapai 566.356 ton dari total alokasi yang sebesar 799.170 ton. "Berdasarkan data masuk terakhir 11 Desember 2018, realisasinya telah mencapai 71%," ujarnya.

Adapun beberapa perusahaan industri yang telah mendapatkan izin impor jagung yaitu  Miwon Indonesia, Sinar Unigrain Indonesia, Arena Agro Andalan, serta Tereos FKS Indonesia.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...