KPPU Periksa Maskapai Penerbangan terkait Dugaan Kartel Tarif Pesawat

Michael Reily
21 Januari 2019, 20:11
Bandara bali
ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap maskapai penerbangan terkait indikasi praktik kartel atau oligopoli pada proses kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo beberapa waktu lalu. Pemeriksaan KPPU tersebut antara lain berdasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat.

"Kami telah melakukan pemanggilan maskapai penerbangan dan Kementerian Perhubungan," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (21/1).

Menurutnya, pemanggilan kepada pihak pelaku usaha serta pemerintah telah berjalan sejak pekan lalu. Namun hingga kini menurutnya belum ada pernyataan resmi dari KPPU atas indikasi terjadinya praktik kartel atau oligopoli. Sebab, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. 

(Baca: Faisal Basri Minta KPPU Periksa Potensi Oligopoli Kenaikan Harga Tiket)

Setelah prose pemeriksaan, KPPU bakal menggunakan data sekunder untuk memverifikasi ulang tentang informasi yang beredar. Adapun pemeriksaan dugaan kartel KPPU dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Aturan itu menetapkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Guntur juga mengatakan pihaknya tidak memberikan batas waktu dalam proses pemeriksaan. Namun,  dugaan ini menurutnya akan terus diteliti dengan memperhatikan perkembangan isu terkini tentang tarif pesawat. "Biarkan saja tim bekerja," ujarnya.

Upaya KPPU memeriksa dugaan kartel pesawat juga mendapat dukungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi mengatakan dirinya mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak.

"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," kata Budi dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (21/1).

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...