Bappenas Ajak Swasta Tingkatkan Anggaran Riset hingga 2% dari PDB
Pemerintah mendorong peningkatan anggaran riset dan pengembangan (Research and Development / R&D) menjadi 1,5-2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) di 2045. Pada 2013, anggaran R&D hanya 0,1% dari PDB. Lalu naik menjadi 0,2% pada 2017.
"Kami akan melibatkan swasta," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di dalam acara GovPay GovNext di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).
Dana ini akan dipakai untuk empat hal, yakni adopsi dan implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); meningkatkan kapasitas dan independensi ilmu pengetahuan dan teknologi; kolaborasi antara pemerintah, industri, dan perguruan tinggi; serta, pengembangan dana inovasi.
Menurutnya, pemerintah, industri, dan perguruan tinggi atau triple helix harus bersinergi untuk membangun ekosistem inovasi. "Inovasi sangat penting. Tetapi kami tidak hanya bisa melakukan riset yang dasar saja. Triple helix harus mengembangkan ekosistem inovasi," ujarnya.
(Baca: Empat Sektor Digital Diproyeksi Tumbuh Pesat hingga 2020)
Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai fasilitator, regulator, inovator, dan pengguna inovasi. Sebagai fasilitator, pemerintah harus bersedia untuk memahami hasil dari riset dan pengembangan, juga inovasi. "Sebagai inovator, kami harus membangun inovasi dan mendukung riset dan pengembangan," ujar dia.