Pantau Perdagangan via Medsos, Ditjen Pajak Rencanakan Sistem Otomatis

Rizky Alika
25 Januari 2019, 15:01
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pihaknya merencanakan adanya sistem otomatis untuk mengawasi aktivitas pedagangan online (e-commerce) melalui media sosial. Ini untuk memastikan kepatuhan pajak para pihak terkait.

Sejauh ini, pengawasan masih dilakukan secara manual oleh tim khusus. Hasil pengawasan tersebut kemudian dianalisis oleh Account Representative (AR) Ditjen Pajak. "Kami lakukan crawling, belum tersistem," kata dia kepada katadata.co.id, di Kantor Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.

Adapun dengan keberadaan sistem otomatis di masa depan, ia berharap pengawasan akan berjalan lebih baik, tanpa adanya kesalahan persepsi maupun perhitungan dari pemeriksa. Selain sistem otomatis, ia juga membuka peluang kerja sama dengan para penyedia (provider) media sosial seperti Instagram dan Facebook.

(Baca: Catatan Kemenkeu, Hanya 51 Selebgram Taat Pajak pada 2017)

Sepengetahuan dia, beberapa provider juga terbuka terhadap data Application Programming Interface (API). API ini merupakan himpunan kode tertentu yang menjembatani komunikasi antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya. "Karena bukan rahasia kan, Facebook juga tidak rahasia kalau tidak salah," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...