Tangkal Ponsel Ilegal, Pemerintah Bakal Wajibkan Registrasi IMEI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kebijakan ini diwacanakan dalam rangka meminimalkan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.
Rencananya, aturan ini bakal dirilis pada Semester I atau maksimal Juni 2019. "Semoga bisa selesai (Semester I-2019)," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo (Kominfo Ismail MT, Selasa (29/1).
Nomor IMEI biasanya terdiri dari 15 atau 16 digit. Operator seluler menggunakannya untuk mengidentifikasi perangkat yang terdaftar di jaringan mereka.
Kominfo mengkaji aturan ini bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Rancangan aturan untuk bagian Kominfo sudah kami siapkan. Namun, pemberlakuannya masih menunggu kesiapan sistem dan peraturan dari Kemenperin," kata dia.
(Baca: Pembatasan Pesan Terusan WhatsApp Baru Berlaku untuk Android)
Bila aturan ini terbit, maka pengguna hanya bisa membeli ponsel legal dengan nomor IMEI yang terregistrasi. Jika tidak teregistrasi atau ilegal, maka ponsel tersebut diblokir sehingga tidak bisa digunakan. "Aturan tentunya berlaku ke depan tidak berlaku ke belakang (surut)," kata dia.
Sementara itu, pembeli yang sudah menggunakan ponsel ilegal, diberi waktu untuk mengganti gawainya dengan yang resmi. Namun, lamanya tenggat waktu ini masih didiskusikan antara Kominfo dengan Kemenperin.
Adapun aturan ini sudah dikaji sejak 2015 dan ditarget selesai pada 2017. Namun, hingga kini aturan tersebut belum juga dirilis. Aturan ini diharapkan bisa mengurangi peredaran ponsel ilegal dan mendorong perkembangan industri ponsel di Tanah Air.
(Baca: Kominfo Tata Ulang Pita Frekuensi Telkomsel dan Indosat)