Pengusaha Perikanan Minta KKP Segera Revisi Pembatasan Ukuran Kapal

Michael Reily
30 Januari 2019, 19:38
NELAYAN TRADISIONAL BAGAN
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Nelayan tradisional yang menggunakan \'Bagan\' menarik jaring di perairan Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh, Minggu (12/3). Sekitar 270 orang lebih nelayan Bagan di daerah itu mencari ikan dengan menggunakan 32 bagan di pesisir dan perairan Laut Selat Malaka.

Para pengusaha sektor perikanan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi pembatasan ukuran kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan hidup. Pemerintah membatasi ukuran maksimal kapal tangkap sebesar 150 Gross Tonnage (GT) dan kapal angkut 200 GT untuk memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil. 

Pengusaha perikanan asal Probolinggo, Jawa Timur, Benjamin Mangitung menyatakan ukuran kapal angkut sebesar 200 GT terlalu kecil, sedangkan tangkapan nelayan banyak. "Dengan  ukuran kapal yang kecil, kalau mau kami ingin melakukan pengiriman jumlahnya menjadi  terbatas, ongkos distribusi pun jadi lebih tinggi," kata Benjamin di Jakarta, Rabu (30/1). 

Advertisement

(Baca: Konsumsi Ikan 2019 Diprediksi Capai 54,49 Kg per Kapita)

Menurutnya, KKP seharusnya menambah kapasitas kapal angkut menjadi 1.000 GT. Sebab, pengusaha ingin ongkos angkut dari daerah timur ke barat Indonesia lebih efisien dengan pengantaran sekali jalan.

Selain itu, dia juga berharap KKP bisa memberikan pembinaan terhadap pengusaha serta sosialisasi yang lebih jelas, guna menghindari kapalnya ditangkap dan disita oleh aparat hukum.

Hal senada juga diungkap Penasehat Paguyuban Nelayan Nahkoda Purse Seine Rukun Santoso Juwana, Pati, Jawa Tengah, Supeno. Menurutnya, peraturan pembatasan ukuran kapal angkut bisa ditambah maksimal 300 GT agar ongkos distribusi lebih murah.

Aturan tentang kapal angkut maksimal 200 GT sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2011 tentang usaha perikanan tangkap. Pasal 13 ayat 4 butir b1 mewajibkan kapal pengangkut ikan buatan dalam negeri dengan ukuran paling besar 200 (dua ratus) GT.

Supeno menuturkan, pemerintah harus memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha dalam penangkapan dan pengiriman ikan. Dia meminta jangka waktu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) ditambah dari 2 tahun menjadi 3 tahun. 

(Baca: Penenggelaman Kapal hingga Larangan Cantrang Dongkrak Ekspor Perikanan)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement