Jokowi Sebut Larangan Kapal Asing Berhasil Usir 7 Ribu Kapal Ilegal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan aturan larangan kapal illegal asing berhasil mengusir 7 ribu kapal ilegal. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yang memastikan penangkapan ikan hanya untuk nelayan Indonesia.
Jokowi mengatakan pengusiran 7 ribu kapal asing ilegal seharusnya memicu peningkatan populasi ikan laut. "Kalau kita melihat dua per tiga Indonesia adalah air, laut sebesar itu masih kekurangan ikan," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/1).
(Baca: Pengusaha Perikanan Minta KKP Segera Revisi Pembatasan Ukuran Kapal)
Dengan potensi ikan yang besar, pelaku usaha seharusnya bisa mendapatkan hasil perikanan yang lebih besar. Namun, penambahannya justru dinilai tidak signifikan. Pada 2018, produksi perikanan tangkap mencapai 7,24 juta ton, hanya tumbuh 5,17% daripada tahun sebelumnya yang sebesar 6,88 juta ton.
Jokowi menegaskan, dalam empat tahun pemerintah telah menenggelamkan 488 kapal ilegal yang melanggar aturan kedaulatan lautan Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sepanjang 2018, terdapat 109 kapal ilegal yang masih menunggu keputusan penenggelaman.