Jokowi Minta Menteri Susi Percepat Penerbitan Izin dalam Hitungan Jam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan percepatan izin dalam hitungan jam. Permintaan itu dilakukan supaya produksi perikanan tangkap dalam negeri bisa meningkat.
"Ke depan, saya minta percepatan izin dalam hitungan jam, masa harus menunggu harian atau bulanan," kata dia di Istana Negara, Rabu (30/1).
Permintaan itu disampaikan Jokowi di depan ratusan pelaku usaha perikanan tangkap yang sedang mengurus perizinan kapal. Tiga izin yang harus dimiliki pengusaha di antaranya adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
(Baca: Pengusaha Perikanan Minta KKP Segera Revisi Pembatasan Ukuran Kapal)
Jokowi menekankan, aturan tentang izin perikanan tangkap diharapkan bisa menjadi awal mula peningkatan produksi. Sebab, dia tak ingin produksi Indonesia tertinggal daripada negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.
Penerbitan izin tersebut harusnya bisa dipermudah, karena perikanan tangkap di laut Indonesia sudah terbebas dari kapal asing. "Sekarang itu sudah jamannya internet of things, virtual reality, semua serba digital," ujar Jokowi.
Adapun ketika mengkonfirmasi mengenai kecepatan izin, pengusaha perikanan tangkap asal Indramayu, Suwarto mengatakan bahwa perizinan memakan waktu sekitar satu bulan.
Namun, pelaku usaha lain yang datang banyak pula yang menyebut proses perizinan memakan waktu lebih lama bahkan hingga delapan bulan.
Menanggapi tentang lamanya proses perizinan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan hal itu disebabkan oleh banyaknya pemalsuan dokumen pendaftaran kapal, seperti pemalsuan ukuran kapal yang terdaftar menjadi lebih kecil dibandingkan bentuk kapal sebenarnya.
(Baca: Menteri Susi Sebut Penghematan Anggaran KKP Capai Rp 9 Triliun)
KKP juga telah mereview perizinan kapal sepanjang 2017-2018. Sebanyak 3.558 kapal yang sedang dikaji, sebanyak 1.203 pemilik izin harus memperbaiki data pelaporan.
Perizinan hanya untuk kapal berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT), sehingga pemerintah dapat menekan jumlah illegal unregulated unreported fishing (IUUF). "Data itu penting untuk menyusun rencana pembangunan ekonomi perikanan," kata Susi.
Tercatat, perbaikan laporan juga menghasilkan peningkatan data produksi perikanan tangkap mencapai 600.183 ton. Jika, satu kilogram hasil laut seharga Rp 30 ribu, keuntungan yang tak terlaporkan mencapai Rp 18 triliun.
Karenanya, sebanyak 1.163 izin yang telah direview oleh KKP segera mendapatkan izin. Namun, dia menegaskan laporan pelaku usaha harus menyertakan data yang sebenarnya untuk mempercepat perizinan.