Menteri Susi: 60% Pengusaha Perikanan Tangkap Belum Lapor Secara Benar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperkirakan sebanyak 60% pengusaha belum memberikan laporan penangkapan ikan secara jujur. Dia menduga ada upaya menyusutkan laporan hasil tangkapan sehingga pembayaran pajak yang disetorkan pengusaha menjadi lebih kecil.
Susi menyatakan ketidakjujuran pengusaha dalam memberi laporan hasil tangkapan menyebabkan perizinan tangkap menjadi semakin lama. "Saya ambil langkah seperti menyandera izin pengusaha," kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/1).
(Baca: KKP: 1.636 Kapal Langgar Wilayah Tangkap Ikan)
Padahal pelaporan hasil tangkapan yang sesuai fakta menjadi acuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menentukan kebijakan penangkapan ikan di laut Indonesia.
Dia juga menyebutkan dari 1.163 perbaikan laporan meningkatkan capaian tangkapan sekitar 600 ribu ton. Adapun hasil tangkapan ikan tahun lalu mencapai sekitar 7,24 juta ton. Alhasil, akibat jumlah laporan yang tak benar bisa menurunkan 10% dari total hasil perikanan tangkap.
Karenanya agar perizinan bisa diproses dengan cepat, pengusaha perlu memberi pelaporan data yang sesuai fakta. "Saya keras kepala, kalau mereka tidak mau ubah, saya tidak keluarkan (izinnya)," ujarnya.
Apalagi pengusaha yang memiliki kapal di atas 10 GT (Gross Tonnage) biasanya merupakan industri menengah yang memiliki pendapatan besar. Pemilik kapal inipun menurutnya bisa memperoleh penghasilan mencapai Rp 2 miliar.
Izin yang harus diurus pengusaha kapal di atas 10 GT adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Namun, Susi menuturkan, KKP tidak mewajibkan perizinan terhadap nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 GT.
(Baca: Jokowi Sebut Larangan Kapal Asing Berhasil Usir 7 Ribu Kapal Ilegal)
Kadhan, nelayan asal Morotai, Maluku Utara mengaku masih menggunakan kapal kecil. Sehingga, hasil tangkapan nelayan hanya mencapai lima ekor ikan dengan ukuran sekitar 3 kilogram sampai 5 kilogram.
Namun, dia mengaku kebijakan pembatasan KKP mampu meningkatkan kualitas produksi perikanan tangkap. "Sekarang bisa dapat satu ekor sampai tiga ekor dengan ukuran 30 kilogram dalam sehari," kata Kadhan.
Meski begitu, Kadhan masih mengeluh tentang kesulitan menjual ikan hasil tangkapan. Alasannya, ikan tangkapan nelayan yang dijual ke luar Morotai memerlukan Surat Keterangan Hasil Ikan (SKHI).