Kemendag Revisi Aturan, Impor Ban Kembali Lewat Pusat Logistik Berikat

Michael Reily
7 Februari 2019, 21:15
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan impor ban. Aturan tersebut akan mengembalikan prosedur impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dari sebelumnya wilayah post-border.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan alasan perubahan aturan untuk mengontrol impor ban. "Kami kembalikan pengawasannya menjadi di wilayah border dan melalui PLB," kata Oke melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Kamis (7/2).

(Baca: Pemindahan Pemeriksaan Impor Baja ke Pusat Logistik Picu Masalah Baru)

Dalam Permendag 5/2019, Pasal 3A Ayat 1 menetapkan impor ban untuk pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB. Pasal 3A Ayat 2 pun membatasi impor ban pemilik Angka Produsen Impor Umum (API-U) hanya dapat melalui PLB.

Aturan ini baru berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan Indonesia paling lambat 1 Maret 2019. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meneken Permendag 5/2019 pada 30 Januari 2019 dan aturan itu sudah diundangkan per 1 Februari 2019.

Permendag 5/2019 mewajibkan importir yang sudah mendapatkan persetujuan impor untuk menyampaikan laporan realisasi. Jika tidak ada laporan, importir bakal terkena sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan impor.

Pasal 18 juga menetapkan persetujuan impor yang telah terkena pembekuan akan mendapatkan sanksi pencabutan jika tak ada laporan setelah 30 hari. Nantinya, perusahaan yang telah dicabut persetujuan impornya baru bisa mengajukan 1 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...