Kominfo Blokir Akun Palsu Pencatut Nama TNI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Instagram yang mencatut identitas Tentara Negara Indonesia (TNI). Akun palsu ini memuat konten negatif, seperti menyebarkan isu tentang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Di salah satu unggahannya, akun @tni_indonesia_update tersebut mengatakan, 'Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru, serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri dikumpulkan dalam satu gudang. Kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama'.
Akun ini pun terdeteksi oleh Direktorat Pengendalian Konten Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo karena bermuatan negatif. "Pemblokiran terhadap akun @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 WIB," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, kemarin (6/2).
(Baca: Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule)
Pemblokiran ini dilakukan setelah ada laporan dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya mengatakan, akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akun tersebut diblokir. Sebab, Pasal 35 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ferdinandus mengimbau agar masyarakat melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif. Masyarakat bisa melaporkan hal itu melalui twitter @aduankonten, situs aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.