Sistem Online Perizinan Usaha Dituding Hambat Investasi Asing 2018
Penurunan investasi asing langsung pada 2018 lalu ditengarai terkait dengan pemberlakuan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Peneliti Institute for Development of Economics adn Finance (INDEF) Ariyo D.P. Irhamna mengatakan sistem OSS masih memiliki beberapa kendala sehingga menjadi penghambat masuknya investasi asing.
OSS diluncurkan pada Juli tahun lalu setelah beberapa kali diundur lantaran belum siap. "Launching-nya (OSS) sampai mundur dua hingga tiga kali hingga akhirnya OSS dipindahkan ke Kemenko (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian). Sejak itulah (investasi asing) melambat," kata dia dalam Diskusi INDEF di Jakarta, Kamis (7/2).
Seharusnya, sistem OSS ditangani oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM). Namun, penanganannya diambil-alih sementara oleh Kemenko Perekonomian pada Juli-Desember 2018. Pengambil alihan lantaran BKPM belum siap di antaranya dalam soal Sumber Daya Manusia (SDM). Sistem OSS resmi dialihkan kembali ke BKPM mulai Januari 2019.
(Baca: Kepala BKPM Akui Realisasi Investasi 2018 Mengecewakan)
Ia menjelaskan, seiring pemberlakuan sistem baru, investor perlu mengantre mulai pagi hari di kantor layanan untuk melakukan konsultasi. Meski datang dari pagi, investor tetap menunggu selama berjam-jam untuk melakukan konsultasi.
Menurut dia, beberapa bank pun enggan memberikan kredit kepada investor apabila sistem OSS belum beroperasi dengan baik. Kendala lainnya, sistem OSS belum menyediakan layanan berbahasa Inggris hingga saat ini. "Padahal tidak semua investor asing pakai law firm (firma hukum) lokal," ujar dia.
Namun, seiring waktu, sistem OSS diakuinya sudah lebih baik. Namun, layanan harus bisa lebih cepat lagi. Selain itu, alur perizinan untuk pendirian usaha perlu diperbaiki. Sebab, pendirian usaha memerlukan perizinan yang banyak, dari mulai perizinan lokasi hingga izin lingkungan.