Ekspor Kendaraan Bermotor Dipermudah, Eksportir Besar Hemat Rp 314 M

Rizky Alika
13 Februari 2019, 08:17
Pabrik Mobil Sokon
Arief Kamaludin|Katadata
Kementerian Keuangan merelaksasi tata cara ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU).

Kementerian Keuangan merelaksasi tata cara ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU). Dengan relaksasi tersebut, lima eksportir besar diperkirakan bisa menghemat biaya logistik sekitar Rp 314,4 miliar per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kebijakan ini bisa mendongkrak ekspor kendaraan bermotor. "Ini diharapkan dapat menunjang Indonesia jadi pengekspor mobil terbesar di dunia dan masuk negara 12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia," kata dia di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta, Selasa (12/2) sore.

Ketentuan relaksasi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Peraturan ini berlaku sejak 1 Februari 2019.

Sebelum aturan ini berlaku, eksportir wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menyampaikan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) atas setiap kendaraan bermotor yang diekspor. Bila terdapat kesalahan data, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean. Ini memperlambat proses ekspor.

(Baca: Prospek Bisnis Otomotif 2019: Potensi Besar, Volume Penjualan Stagnan)

Selain itu, eksportir juga harus melakukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang kompleks. Sebab, pengusaha harus mengelompokkan sesuai dengan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.

Dengan aturan baru, kendaraan bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen PEB dan tidak memerlukan NPE. Kemudian, pembetulan jumlah dan jenis barang dapat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...