Pemerintah Bantah Regulasi Penyebab Proyek EBT Sulit Dapat Pendanaan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah pernyataan bahwa regulasi menghambat pengembangan proyek energi terbarukan. Hal ini menanggapi pernyataan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) yang menyebutkan regulasi menyebabkan proyek ene sulit mendapatkan pendanaan dari perbankan.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan ada hal lain yang membuat perbankan sulit memberikan modal untuk proyek energi terbarukan. Hasil studi kelayakan (feasibility study) yang dilakukan perusahaan pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) menunjukkan banyak risiko finansial.
"Dari proposal mereka misalnya studi kelayakan, masih mengandung risiko, masih banyak yang belum bisa diminimalisir," kata dia, kepada Katadata.co.id, Kamis (14/2). (Baca: Tak Penuhi Pendanaan Hingga Juni, 25 Proyek EBT Terancam Disetop)
Harris mencontohkan, dalam studi kelayakan saluran penghantar (waterway) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) dibangun secara terbuka. Ini berisiko adanya sampah atau tanah, yang menyebabkan produksi listrik menjadi terganggu. "Kami sudah melakukan analisa proposal yang dilakukan oleh ahli, ditemukan seperti itu," kata dia.
Saat ini ada 25 proyek pembangkit energi terbarukan yang masuk kedalam 70 perjanjian jual beli listrik (Power Purchasing Agreement/PPA) dengan total kapasitas 1.214 Megawatt (MW). Kontrak ini telah ditandatangani PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2017.