Rencana Jumatan Prabowo, KPU: Ibadah Boleh Asal Bukan Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal insiden yang menimpa Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ketika ingin salat Jumat di Masjid Kauman, Semarang. Menurut KPU, tidak ada larangan salat Jumat bagi capres manapun namun kegiatan ibadah itu tidak boleh digunakan sebagai alat kampanye.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Tidak ada pelarangan salat Jumat bagi calon Presiden manapun dari kami. Ibadah boleh, asal tidak dipakai kampanye," kata Wahyu di Gedung KPU, Kamis (14/2).
Di negara ini, kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinannya menurut agama masing-masing dilindungi karena merupakan hak asasi setiap orang. Namun, KPU melarang keras bentuk ceramah apapun yang memiliki tujuan memengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2019.
"Yang tidak boleh adalah di tempat ibadah, berkampanye meskipun lewat pamflet. Itulah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Tetapi terkait dengan beribadahnya kan tidak masalah," ujar Wahyu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan juga belum bisa memberikan teguran atau sanksi kampanye kepada kegiatan salat jumat Prabowo di Masjid Kauman, Semarang. Bawaslu mengaku baru bisa mengawasi dugaan Pemilu yang mungkin dilakukan mantan Danjen Kopassus itu di sela waktu kampanyenya di Semarang.
Sejauh ini pihaknya tidak melarang siapapun melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya. Apalagi, ibadah adalah hak dasar bagi seseorang. Hanya saja, Bawaslu baru mengambil sikap saat ada seseorang yang melakukan kampanye di tempat publik, seperti masjid dan rumah ibadah lainnya.
"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi kan harus dilihat, kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsurnya. Harus lihat kasusnya," ujar Abhan.
Oleh karena itu, Bawaslu berjanji akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu daerah untuk mengawasi berbagai kegiatan pelanggaran kampanye di ruang publik termasuk tempat ibadah.