Pemerintah Terbitkan Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto

Michael Reily
18 Februari 2019, 15:10
Bitcoin
Katadata
Pemerintah RI telah mengatur perdagangan mata uang kripto.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan mengenai perdagangan aset kripto (cryptocurrency) dalam negeri. Salah satunya lewat aturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019 diatur mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan peraturan itu memastikan keamanan penggunaan mata uang kripto. “Kita bisa melacak perputaran uang itu dan penggunaannya,” kata Enggar di Tangerang, Senin (18/2).

Advertisement

(Baca juga: Bursa Kripto Asal Singapura Liqnet Resmi Beroperasi di Indonesia)

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 mengatur persyaratan yang lebih spesifik tentang perdagangan aset kripto, seperti persyaratan permodalan bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pedagang fisik aset kripto. Selain itu, sistem sarana perdagangan dalam jaringan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).

Bappebti harus memberikan persetujuan supaya aset kripto dapat dijualbelikan. Persetujuan bakal keluar setelah pemenuhan syarat teknis seperti market cap dan jenisnya, aset kripto utilitas atau beragun aset.

Dalam rangka jaminan ketersediaan aset kripto, mekanisme penyimpanannya melalui hot storage maupun cold storage. Sementara itu, untuk keamanan dana, rekening atas nama pedagang aset kripto harus terpisah pada lembaga kliring berjangka.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement