Bawaslu Kaji Dugaan Serangan Personal Jokowi ke Prabowo soal Lahan

Dimas Jarot Bayu
19 Februari 2019, 02:00
Debat Capres II
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji dugaan serangan personal yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terhadap lawannya, Prabowo Subianto, terkait kepemilikan lahan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji dugaan serangan personal yang dilakukan Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo kepada pesaingnya, Prabowo Subianto dalam Debat Capres putaran kedua. Dugaan serangan personal yang dimaksud adalah ketika Jokowi menyindir Prabowo terkait kepemilikan ratusan ribu hektare lahannya.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, kajian itu dilakukan untuk melihat apakah serangan Jokowi tersebut merupakan bagian pelanggaran Pemilu. "Hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan Pemilu, apakah dugaan melanggar debat," kata Fritz di kantornya, Jakarta, Senin (18/2).

Menurut Fritz, sebenarnya tidak ada larangan untuk menyerang personal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut hanya mengatur masalah ujaran kebencian dan penghinaan.

Aturan terkait penyerangan personal hanya ada pada tata tertib debat. Sanksi pelanggaran aturan tersebut hanya berupa sanksi etik. "Atau mungkin bisa menjadi fokus KPU, dasar mempersiapkan debat ketiga," kata Fritz.

Lagipula, serangan Jokowi itu sudah dikonfirmasi juga oleh Prabowo dalam debat kedua pada Minggu (17/2) malam. Meski demikian, Fritz menyebut Bawaslu membuka pintu bagi pihak-pihak yang ingin melaporkan perkara tersebut.

(Baca: Diadukan ke Bawaslu, Jokowi: Jika Debat Dilaporkan, Tak Usah Ada Debat)

Sebelumnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dugaan penyerangan personal kepada Prabowo ke Bawaslu, Senin (18/2). Anggota TAIB Djamaludin Koedoeboen, mengatakan TAIB melaporkan Jokowi karena dianggap telah menuduh Prabowo memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Padahal, Djamaludin menilai status lahan tersebut tetap milik negara. Prabowo hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan tersebut. "Yang beliau sampaikan lebih kepada menyerang pribadi, kepada fitnah," kata Djamaludin.

Djamaludin mengatakan, pihaknya menduga Jokowi telah melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. TAIB membawa beberapa barang bukti berupa cuplikan layar pemberitaan dan rekaman video debat kedua.

(Baca: Lahan Disindir Jokowi, Prabowo: Kalau Tidak Menyerang, Tidak Lucu)

Jokowi sebelumnya sempat menyentil Prabowo atas kepemilikan lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah dalam segmen ketiga debat mengenai SDA dan lingkungan hidup. Awalnya, ia menjelaskan kebijakannya dalam dua tahun terakhir membagikan sertifikat sebanyak 2,6 juta hektare lahan.

Sertifikat itu dibagikan kepada masyarakat adat, petani, hingga nelayan. "Dalam dua tahun ini sudah 2,6 juta hektare dari 12,7 juta hektare yang kita siapkan," kata Jokowi.

Prabowo lantas menilai pembagian sertifikat tanah hanya merupakan kebijakan untuk 1-2 generasi, namun tak cukup untuk jangka panjang. Karenanya, dia memiliki strategi berbeda untuk mengatasi persoalan lahan, yakni dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.

Menanggapi Prabowo, Jokowi menegaskan 2,6 juta hektare lahan yang diberikan pada zamannya bukan untuk perusahaan-perusahaan besar. Hal ini berbeda dengan pemerintahan sebelum Jokowi memimpin.

Petahana lantas menyebut pemerintahan di masa lalu pernah memberikan lahan kepada Prabowo dengan luasan ratusan ribu hektare. "Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur 220 ribu hektare, di (Kabupaten) Aceh Tengah 120 ribu," kata Jokowi.

(Baca: BPN Adukan Jokowi ke KPU Soal Lahan Ratusan Ribu Hektare Prabowo)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...