RI Hapus Tarif Impor Kurma dan Minyak Zaitun Palestina Jelang Ramadan

Michael Reily
1 Maret 2019, 12:29
Kurma
Arief Kamaludin|Katadata
Kurma di sebuah pasar swalayan di Jakarta, Senin (21/07/2014). Badan Pusat Statistik mencatat impor kurma melonjak jelang Ramadan.

Pemerintah resmi menghapuskan pengenaan tarif impor untuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Pembebasan bea masuk diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2018 yang berlaku sejak 21 Februari 2019.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan produksi kurma dan minyak zaitun Indonesia masih minim. Sehingga penghapusan tarif bea masuk kedua komoditas Palestina diharapkan membuka alternatif sumber pasokan lebih besar.

“Masyarakat Indonesia diharapkan sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba,” kata Enggar dilansir dari keterangan resmi usai menerima Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun yang juga didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (1/3).

(Baca: RI-Tunisia Kembali Berunding Soal Perdagangan dan Penurunan Tarif)

Menurut Enggar, langkah penghapusan tarif menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perdagangan kedua negara pada 2018 mencapai US$ 3,5 juta.

Indonesia meraih nilai ekspor sebesar US$ 2,8 juta tahun lalu, naik 34% daripada 2017. Sementara itu,  impornya mencapai US$ 727 ribu, meningkat 113% pada periode yang sama.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...