Kemenhub: Operasional Boeing MAX 8 Tunggu Otoritas Penerbangan AS

Ameidyo Daud Nasution
13 Maret 2019, 16:45
Boeing 737 MAX 8 China Southern
Papichev Aleksandr/123RF.com
Kementerian Perhubungan menunggu informasi terbaru dari Otoritas Penerbangan Sipil Federal Amerika Serikat (FAA) sebelum mencabut larangan terbang terhadap pesawat jenis Boeing 737 MAX 8.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu rekomendasi kelaikan udara (airworthiness directive) dari Federal Aviation Administration (FAA) alias otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat (AS) sebelum memutuskan pengoperasian kembali pesawat jenis Boeing 737 MAX 8. Saat ini, seluruh pesawat jet tersebut dilarang terbang hingga adanya pengumuman lebih lanjut.

Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Avirianto mengatakan, Kemenhub sedang mengirim surat kepada FAA untuk meminta masukan terkait perintah kelaikan udara teranyar pesawat ini. Oleh sebab itu pemerintah tidak akan terburu-buru untuk melepaskan status larangan terbang (grounded) ini.

"Kami tunggu FAA. Kalau mereka bilang tidak boleh terbang, ya tidak terbang," kata Avirianto usai konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/3).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan menerapkan larangan terbang sementara selama sepekan yang berlaku sejak Senin (11/3). Namun, lantaran larangan terbang dan penggunaan ruang udara sudah berlaku luas sehingga keputusan dan arahan FAA ditunggu semua pihak.

"Semua sudah melarang, mau bagaimana? Mau (terbang) ke Jeddah, (ruang udara) Singapura dan Malaysia dilarang (dilewati B 737 MAX 8)," kata Avirianto. Sejauh ini ada 13 negara yang menerapkan larangan terbang bagi pesawat Boeing 737 MAX 8, yakni Tiongkok, Indonesia, Etiopia, Singapura, Australia, Jerman, Inggris, Prancis, Turki, India, Irlandia, Oman, dan Uni Eropa.

Isu keamanan pesawat 737 MAX 8 kembali disorot pasca kecelakaan yang menimpa Ethiopian Airlines ET 302 yang jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Bole, Addis Ababa. Kecelakaan itu menewaskan 149 penumpang dan 8 kru pesawat. Ini merupakan kecelakaan kedua yang melibatkan pesawat Boeing 737 MAX 8 setelah pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Tanjung Karawang, Oktober lalu. 

Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines
Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines (ANTARA FOTO/REUTERS/Baz Ratner)

(Baca: 13 Negara Larang Boeing 737 Max 8 Terbang, Ini Daftarnya)

FAA Minta Boeing Perbaiki Sistem Kontrol MAX 8

FAA telah mengeluarkan notifikasi yang meminta Boeing mengubah desain pesawat 737 MAX 8 dan memberikan batas waktu hingga April 2019 untuk menyelesaikan desain baru tersebut. Dalam suratnya, FAA meminta produsen pesawat terbang itu menyelesaikan peningkatan sistem kontrol penerbangan yang mengurangi ketergantungan terhadap prosedur yang terkait dengan hal-hal yang harus diingat oleh pilot.

FAA juga menyatakan Boeing berencana memperbarui ketentuan pelatihan dan pedoman yang diberikan kepada kru pesawat sesuai dengan perubahan desain menjadi sistem proteksi otomatis yang disebut Sistem Perpanjangan Karakteristik Manuver atau Manoeuvring Characteristics Augmentation System (MCAS). Perubahan desain pesawat 737 MAX 8 mencakup aktivasi MCAS dan perbaikan sinyal angle of attack.

(Baca: Imbas Jatuhnya Pesawat Ethiopian Air, Harga Saham Boeing Anjlok 5%)

Selama sepekan ini, Kemenhub mulai menginspeksi 11 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dimiliki Garuda Indonesia dan Lion Air. Saat ini kementerian transportasi tersebut mulai menginspeksi 3 pesawat milik Lion Air dan 1 pesawat milik Garuda Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, pemeriksaan melingkupi angle of attack, kecepatan pesawat (airspeed), hingga pelatihan kru.

"Operator setelah inspeksi akan diverifikasi oleh Perhubungan Udara untuk meyakinkan apakah sudah sesuai dengan persyaratan," kata Polana.

Terkait kecelakaan yang menimpa Ethiopian Airlines ET-302, Polana juga mengaku mengirimkan investigator yang terdiri atas pegawai Kemenhub dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mendukung investigasi. Dia memastikan, larangan terbang merupakan hal preventif dan bukan sanksi kepada maskapai. "Karena dalam bisnis penerbangan, faktor keselamatan itu mandatori," katanya.

Managing Director Lion Group Daniel Putut mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan Kemenhub. Dia juga menambahkan sejak kemarin pemeriksaan mendetail telah dilakukan. Selain itu, Lion secara internal juga melakukan pemeriksaan mandiri sampai pengumuman FAA diterbitkan. "Terkait software hingga peralatan juga kami periksa," kata Daniel.

(Baca: Lion Air Negosiasi Ulang Pembelian 222 Unit Boeing 737 Max)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...