Ekspor Rokok dan Cerutu 2018 Capai Rp 13 Triliun

Safrezi Fitra
16 Maret 2019, 19:13
Ekspor Rokok dan Cerutu 2018 Capai Rp 13 Triliun
ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Suasana di pabrik rokok

Kementerian Perindustrian mengungkapkan ekspor rokok dan cerutu sepanjang tahun lalu mencapai US$ 931,6 juta atau sekitar Rp 13,2 triliun. NIlai ini meningkat 2,98 persen dari realisasi ekspor tahun sebelumnnya sebesar US$ 904 juta.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor manufaktur yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa. “Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Perindustrian, Sabtu (16/3).

Advertisement

Selama ini, industri rokok di dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh. Sektor padat karya dan berorientasi ekspor ini pun menyumbangkan pendapatan negara cukup signfikan melalui cukai.

Sepanjang 2018, penerimaan cukai rokok menembus Rp 153 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 147 triliun. Penerimaan cukai rokok pada tahun lalu, berkontribusi mencapai 95,8 persen terhadap cukai nasional. (Baca: Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Airlangga menambahkan, IHT menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek. Ini merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun.

Pemerintah berkomitmen akan terus berusaha membuat kebijakan IHT yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

Menurut Airlangga, peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT. “Dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement