Setelah Kantor Menteri Agama dan PPP, KPK Geledah Rumah Romahurmuziy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY) di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3). Ini dilakukan setelah KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jakarta Pusat.
"Selain menggeledah di kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/3). Dari penggeledahan di rumah Romahurmuziy, KPK menyita alat elektronik berupa laptop.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romahurmuziy adalah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK.
(Baca: Tertangkap KPK, Romahurmuziy Tulis Surat Terbuka untuk Indonesia)
Dua tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Sebelumnya, dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Komisi Antirasuah tersebut menyita uang dalam bentuk rupiah dan uang dalam dolar Amerika Serikat (AS). Uang dalam rupiah berjumlah seratusan juta, sedangkan nilai uang dolar masih dihitung tim KPK.
(Baca: Buntut Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Segel Ruangan Menteri Agama)
Sementara itu, dari ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut.
Selain itu, diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin untuk salah satu tersangka Haris Hasanuddin (HRS) yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Maret 2019.
(Baca: Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Romahurmuziy)
Adapun di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, KPK menggeledah ruang ketua umum, ruang bendahara umum, dan ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi. KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi Romahurmuziy di PPP.