Swasta Minim Informasi Soal Skema KPBU Proyek Infrastruktur

Image title
20 Maret 2019, 18:47
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia

Pelaku usaha swasta menilai informasi mengenai skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam proyek infrastruktur masih minim. Pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih mendalam kepada pelaku usaha agar mau terlibat dalam proyek-proyek KPBU. 

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa menjelaskan tak hanya mengenai informasi KPBU, swasta perlu mengetahui manfaat yang bisa diterima. Mereka juga perlu mengetahui tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan skema KPBU.

"Tentu harus ditelusuri kendalanya ada di mana, padahal badan usaha sudah menunjukan itikad baik untuk membantu pembangunan proyek," kata Erwin, di Jakarta, Rabu (20/3). (Baca: Pemerintah Siapkan 10 Proyek Infrastruktur Kerja Sama Pemerintah dan Swasta)

Menurutnya skema KPBU ini membutuhkan banyak proses birokrasi, sehingga dikhawatirkan bisa menghambat pembangunan proyek. Skema ini dinilai membutuhkan banyak proses birokrasi pada lembaga yang terkait dalam setiap proyek yang ditawarkan.

Saat ini pemerintah sedang menggenjot pembangunan infrastuktur, terutama di sektor transportasi. Dengan begitu banyak peluang bagi badan usaha yang bisa menggarap proyek tersebut, seperti pembangunan bandara, kereta listrik ringan (LRT), ataupun pelabuhan.

Berdasarkan rencana induk transportasi Jabodetabek untuk membangun transportasi membutuhkan dana sebesar Rp 600 triliun untuk lima tahun ke depan. Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJT) Bambang Prihartono mengatakan partisipasi swasta dibutuhkan untuk menggarap 70 persen proyek-proyek transportasi tersebut.

(Baca: Percepatan Pembangunan Infrastruktur Tumbuhkan Industri-industri Baru)

Dalam rencana induk ini, pada 2029 transportasi di Jabodetabek ditargetkan akan sama seperti yang ada di Singapura. Saat ini BPTJ tengah berupaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, terutama untuk perjalanan yang jarak waktunya tidak lebih dari satu setengah jam. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan rata-rata kecepatan kendaraan di jalan tol menjadi 60 kilometer per jam. Saat ini kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol hanya 50 kilometer per jam.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...