Kominfo: Penyedia Layanan Internet yang Teledor Bisa Disanksi

Cindy Mutia Annur
21 Maret 2019, 09:40
Menkominfo Konpress Ransomware
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan keterangan pers terkait upaya penanganan serangan dan antisipasi Malware Ransomware WannaCry di Jakarta, Minggu (14/5).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan penyedia layanan internet bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika teledor terkait data pribadi. Hal ini menanggapi kasus peretasan yang terjadi pada layanan e-commerce Bukalapak beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan terdapat tiga pelaku yang dapat dikenakan sanksi. Pertama, peretas (hacker) selaku pencuri data. Kedua, penyedia layanan internet. Ketiga, pembeli data hasil pencurian. “Penyedia layanan internet bisa dikenakan pasal kalau teledor,” ujar Semuel saat ditemui di kantornya, Rabu (20/3).

Semuel melanjutkaan, ketiga pihak tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata. Untuk itu, penyelenggara layanan internet harus menjaga data yang mereka kendalikan.

(Baca: Isu Peretasan Bukalapak dan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi)

Terkait progres Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, peraturan tersebut dalam proses pembahasan. Ia mengatakan masih ada beberapa poin yang harus diperbaiki, dan Kominfo melibatkan beberapa pihak selaku pemangku kebijakan dalam pembahasannya. Mereka di antaranya kepolisian, kejaksaan, dan Sekertariat Negara. Ada juga Otoritas Jasa Keuangan  dan Bank Indonesia.

“Belum tahu kapan (dirilis), tapi kita harapkan sebelum pemilu,” ujar Semuel. Ia melanjutkan, beberapa poin terkait pelanggaran masih perlu diperbaiki. Seperti mengenai kriminal, perdata, serta kombinasi keduanya hingga terkait sanksi-sanksinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...