Kominfo: Penataan Ulang Frekuensi dapat Mengoptimalkan Jaringan 4G

Cindy Mutia Annur
8 April 2019, 16:41
Kominfo frekuensi
Kominfo
Proses penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja merampungkan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk. Kominfo optimistis, langkah ini bisa mengoptimalkan jaringan 4G di Indonesia.

Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo mencatat, 63.862 atau 76,74 % dari total desa dan kelurahan di Indonesia sudah bisa menikmati layanan 4G per awal 2019. Dengan adanya penataan ulang frekuensi ini, Kementerian Kominfo optimistis cakupan 4G bisa meningkat.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pemerintah terus meningkatkan dan memperluas konektivitas di Indonesia. “Guna menyediakan layanan mobile broadband berkualitas, maka ketersediaan spektrum frekuensi radio yang memadai menjadi keharusan,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (8/4).

(Baca: Penataan Ulang Frekuensi Telkomsel dan Indosat Rampung)

Untuk itu, Kementerian Kominfo menata ulang kedua pita frekuensi tersebut. Sebab, pada awalnya pita frekuensi yang dikelola operator telekomunikasi ini terpisah ke dalam beberapa blok. Alhasil, operator sulit menyediakan layanan broadband seperti 3G, 4G atau bahkan 5G.

Setelah pita frekuensi di tata ulang, operator lebih leluasa meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. “Dengan refarming akan didapatkan penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler,” ujar Ferdinandus.

(Baca: Kominfo Tata Ulang Pita Frekuensi Telkomsel dan Indosat)

Proses refarming ini dimulai pada 23 Januari 2019 dan ditarget selesai pada 21 Maret 2019. Namun, penyelesaiannya mundur dua minggu dari jadwal semula karena jumlah base station yang ditata ulang frekuensinya melebihi perkiraan. Awalnya diperkirakan hanya 42 ribu, ternyata mencapai 71,8 ribu base station.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo pernah menata ulang pita frekuensi radio 1800 MHz pada 2015. Pita frekuensi radio 2.1 GHz juga pernah ditata ulang pada 2010, 2013, 2014, dan 2017-2018. Lewat penataan ulang ini, operator bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi lalu lintas (traffic) layanan selulernya di suatu wilayah.

Dengan begitu, masyarakat pengguna layanan seluler bisa menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil. "Dengan refarming, kami mendorong  operator untuk mempercepat perluasan cakupan wilayah mobile broadband 4G (LTE) ke daerah-daerah yang belum menikmati layanan itu, sehingga dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat luas," ujar dia.

(Baca: Kominfo: 4.111 Titik Terhubung Internet Berbasis Satelit)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...