Awasi Medsos Saat Masa Tenang Pilpres 2019, Bawaslu Gandeng Kominfo

Cindy Mutia Annur
13 April 2019, 18:54
Pilpres 2019, Bawaslu, Kominfo
Katadata
Ilustrasi media sosial Facebook

Jelang masa tenang Pilpres 2019 yang berlangsung 14 April hingga 16 April, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penanganan media sosial. Keduanya sepakat memberikan beberapa aturan bagi platform media sosial dalam pengawasan di masa tenang tersebut.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya meminta semua platform media sosial untuk tidak menyebarkan iklan kampanye di masa tenang hingga hari pemungutan suara. Iklan kampanye yang dimaksud adalah segala hal yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Termasuk juga tagar yang mengarah pada kampanye, harus diturunkan. Karena dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," ujar Fritz.

(Baca: Badan Siber Ajak Facebook Atasi Akun Penyebar Hoaks Jelang Pilpres)

Aturan tersebut akan dimuat dan dikirimkan kepada platform media sosial hari ini. Ia berharap platform media sosial ini dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan di masa tenang dan pemungutan suara.

Ia menyebut, platform media sosial yang mendapatkan surat edaran terkait masa tenang Pilpres 2019 antara lain, Google,  Twitter, Facebook, Line, Bigo, YouTube, dan sebagainya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan menambahkan, penanganan kampanye di dunia nyata dan di dunia digital jelas berbeda. Pasalnya, di dunia nyata saat masa tenang petugas bisa menutup poster atau media-media kampanye lainnya. Namun, di dunia digital hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Semuel menegaskan, penggunaan media sosial bukanya dilarang saat masa tenang Pilpres 2019, melainkan penyebaran konten kampanye yang dilarang. Ia menjelaskan, konten kampanye yang sudah diunggah sebelumnya tidak bermasalah.  Hanya, pengulangan unggahan konten kampanye di masa tenang itu yang tidak diizinkan.

Nantinya, Kominfo akan memberhentikan (suspend)  kepada pengguna yang terlapor menyebarkan kampanye saat masa tenang. Fokus penanganan Kominfo terkait masa tenang Pilpres 2019 ini lebih kepada postingan serta tagar terkait kampanye. Sementara percakapan yang sifatnya privat, meski dilakukan di dunia digital, seperti direct message Facebook atau debat kampanye di whats app, tidak masuk dalam ranah pengawasan.

(Baca: Jelang Pemilu 2019, Kominfo Gandeng Polri Atasi Hoaks)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...