Anang Hermansyah Usulkan Revisi UU Hak Cipta Atur Royalti Digital
Anggota Komisi Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anang Hermansyah mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. Alasannya, aturan itu belum mengakomodasi royalti melalui layanan digital.
Anang menjelaskan, UU Hak Cipta telah menyinggung informasi dan teknologi, tetapi sekadar konteks penyebaran karya cipta melalui internet. "Belum mengatur mengenai keberadaan royalti atas hak cipta penyebaran melalui layanan digital termasuk media sosial," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/5).
Dia menilai, UU Hak Cipta telah tertinggal oleh perkembangan zaman. Sehingga, pembaharuan aturan harus memiliki visi sesuai disrupsi digital serta potensi perubahan globalisasi dalam penyebaran karya seni, terutama untuk media sosial.
Anang yang juga seorang musisi menambahkan, perkembangan teknologi digital di Indonesia semakin masif. Dia mencontohkan, Uni Eropa dan Amerika Serikat telah melakukan pembaharuan UU Hak Cipta.
(Baca: Menanti Nasib RUU Permusikan yang Kontroversial di Hari Musik Nasional)