Menanti Nasib RUU Permusikan yang Kontroversial di Hari Musik Nasional

Muchamad Nafi
8 Maret 2019, 11:50
Anang Hermansyah
ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). Sebelumnya, RUU Permusikan mendapat penolakan dari ratusan pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan karena RUU tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan terus menjadi perbincangan hangat di kalangan artis, musisi, dan orang-orang yang menggeluti dunia permusikan Tanah Air. Sikap mereka terbelah dalam dua sisi, pro dan kontra. Satu pihak mendukung inisiatif sejumlah anggota DPR RI yang mengusulkan RUU ini, pihak lainnya mengkritisi kemudian menolaknya.

Sikap para penolak diungkapkan dalam beragam cara. Dari sekedar pernyataan di media, arena diskusi dan di berbagai platform media sosial hingga aksi unjuk rasa. Sebut saja penyanyi Marcell Siahaan yang secara blak-blakan menolak RUU Permusikan. “Kalau tujuan tidak jelas, RUU cacat hukum,” kata Marcell Siahaan di Jakarta, Kamis (7/2).

Salah satu masalahnya adalah pilihan penggunaan kata “permusikan” yang mencakup tema sangat luas. Padahal itu tak akan bisa dicakup hanya dengan 54 pasal. Selain itu, ada ketidakjelasan mengenai siapa yang akan dilindungi oleh RUU tersebut: konten, pelaku, atau penikmat musik.

(Baca: Kontroversi RUU Permusikan, Para Musisi Diminta Tak Saling Menjatuhkan)

Ketidakjelasan itu dinilai membuat RUU Permusikan tidak berdaya guna. Tetapi Marcell enggan ikut protes terhadap pasal-pasal dalam draf peraturan itu karena rancangan tersebut sejak awal sudah dianggap cacat.

Bagi dia, kalau RUU sudah tidak berdaya guna, tidak usah meributkan soal pasal karena dari awal sudah tidak benar. Akan lebih baik meninjau undang-undang yang sudah ada hubungannya dengan industri musik, kemudian merevisinya.

Atau, bisa saja bongkar RUU Permusikan, kemudian susun dari awal dengan menentukan tujuan yang jelas. Begitu tahu tujuannya, perlu diadakan kajian yang melibatkan banyak elemen, tidak cuma musisi-musisi, tapi ahli budaya hingga ahli hukum.

Sementara itu, musisi Iqbaal Ramadhan justru merasa optimistis bahwa RUU Permusikan dibuat untuk kebaikan musisi. Selaku musisi, dia juga ingin profesi ini diakui dalam tata kenegaraan di Indonesia. Dia ingin di kartu indentitas penduduk (KTP) tidak hanya ditulis sebagai musisi tapi bisa ditulis sebagai musisi, aktor, dan lainnya.

(Baca: RUU Permusikan Banjir Kritik, Anang Hermansyah Mundur dari LSPMI)

Meski demikian, dalam proses pembuatan undang-undang, Iqbaal berpendapat memang ada trial dan error. Masyarakat bisa sumbang saran untuk membuatnya menjadi lebih baik. Dia menyayangkan sikap beberapa musisi yang menanggapi negatif RUU Permusikan. Padahal, ada beberapa pasal yang baik untuk masa depan musisi, misalnya perlindungan hak para kru musik.

Sebagai contoh soal hak dan kewajiban kru musik yang sampai saat ini belum jelas. Padahal kru musik adalah “roda berjalannya sebuah band”. Begitu juga dengan pasal hak cipta. Melalui pasal ini, kata Iqbal,  jika ada yang menulis lagu pembayarnya bisa beda-beda sehingga bisa menghidupkan musisi seperti di luar negeri. Namun harus diakui bahwa di dalam RUU ini masih ada yang harus direvisi.

Sedangkan musisi Armand Maulana berpendapat bahwa permasalahan lebih disebabkan pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Permusikan tidak disosialisasikan secara maksimal. Dia sangat menyayangkan kurangnya sosialisasi oleh para musisi yang terlibat dalam perumusan aturan ini.

Menurut Armand, pasal yang ada dalam draf RUU ini tidak sempurna. Sebagai contoh, pasal-pasalnya belum mewakili para musisi. Salah satunya adalah pasal 32 ayat 1 yang berbunyi, “Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi”.

Pasal ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan musisi. Dengan sosialisasi yang lebih intens, harapannya akan ada persetujuan dari seluruh musisi, paling tidak 85 persen musisi Indonesia.

Anang Hermansyah Tarik Usulan RUU Permusikan

Di tengah keriuhan tersebut, pro-kontra dan kontroversi antarmusisi serta kegundahan sebagian musisi yang menolaknya, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah tiba-tiba menarik diri dari kancah RUU Permusikan. Padahal sebelumnya dikenal sangat getol memperjuangkan RUU ini.

Anang Hermansyah pada Kamis (7/3) menyampaikan pernyataan pers yang isinya resmi menarik usulan RUU Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertimbangannya adalah masukan dan saran atas materi draft RUU Permusikan serta rencana musyawarah besar komunitas musik menjadi alasan penarikan usulan RUU Permusikan tersebut.

Anang Hermansyah mengatakan keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindak lanjut dari masukan dan tanggapan dari seluruh pihak di ekosistem musik di Tanah Air. Intinya agar terjadi kondusivitas di seluruh pihak di ekosistem musik di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...