Temuan BPN Menunjukkan Ada Indikasi Kecurangan pada 73.715 TPS
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti atas dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui Koordinator Relawan IT BPN Musthofa Nahrawardaya, BPN menyebut telah mengambil sampel sebanyak 477.021 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dari jumlah tersebut ditemukan kesalahan input data pada 73.715 TPS, yang diduga BPN dilakukan oleh tim IT KPU.
Musthofa mengungkapkan, ada lima provinsi yang memiliki pelanggaran terbanyak, yakni Jawa Tengah sebanyak 7.666 TPS, Jawa Timur 5.826 TPS, Sumatera Utara 4.327 TPS, Sumatera Selatan 3.296 TPS dan Sulawesi Selatan 3.219 TPS.
"Semalam kami finalisasi dan kami temukan dari 477.021 TPS, terdapat indikasi kecurangan pada 73.715 TPS. Jumlah ini ekuivalen dengan 15,45% suara, jadi cukup banyak," ungkap Musthofa.
Tim IT BPN menurut Musthofa juga telah mengidentifikasi bentuk-bentuk kesalahan input yang dilakukan oleh tim KPU yang merugikan suara Prabowo-Sandiaga. Setidaknya ada tiga bentuk kesalahan yang ia katakan dilakukan oleh KPU.
(Baca: Tuding Bermasalah, Fadli Zon Minta Situng KPU Dihentikan)
Pertama, ada ketidaksesuaian antara total kehadiran dan total suara yang dihasilkan. Kedua, total suara tidak cocok dengan total suara yang sah maupun tidak sah. Ketiga, total suara sah jika dijumlah tidak sesuai antara paslon 01 dan paslon 02.
Sekjen Relawan BPN Dian Fatwa menambahkan, pihaknya juga mengklaim menemukan anomali pada jumlah pemilih pada beberapa TPS. Ia menyebut ada TPS yang seharusnya hanya memiliki 300 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi ternyata waktu dihitung suara yang masuk mencapai 6.836 suara.
Atas temuan-temuan ini BPN meminta agar penghitungan suara melalui Situng KPU dihentikan dan menuntut dilakukannya audit forensik IT. Dian pun menyatakan bahwa seharusnya keputusan penghentian Situng KPU tak harus menunggu Bawaslu. "Kami menuntut agar kpu segera menghentikan situng dan audit forensik IT," kata Dian.
Merespon laporan Relawan BPN tersebut, Anggota Bawaslu Ahmad Bagja menjelaskan, bahwa semua laporan dugaan kecurangan yang dilaporkan akan dikaji, diplenokan dan akan ditindaklanjuti. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa materiil maupun formil, maka Bawaslu akan segera menyidangkan secara terbuka.
Ahmad juga menyebutkan, batasan waktu untuk mengkaji laporan adalah 14 hari sejak laporan tersebut diterima. Artinya, tanggal 17 Mei 2019 hasil kajian Bawaslu atas laporan Relawan BPN ini bisa selesai dan diumumkan.
(Baca: Bawaslu Akan Kaji Tuntutan Kubu Prabowo untuk Hentikan Situng KPU)