Angkasa Pura II Beri Insentif Penerbangan Tambahan Selama Lebaran 2019
PT Angkasa Pura II menggratiskan biaya mendarat (landing fee) dan biaya parkir (parking fee) untuk penerbangan tambahan selama Lebaran 2019.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, insentif ini juga sebagai kompensasi turunnya tarif batas atas tiket penerbangan sebesar 12-16 persen yang akan berpotensi mengurangi pendapatan maskapai. “Kami akan berikan insentif untuk semua ekstra flight,” katanya di Jakarta kemarin, Jumat (17/5).
Ia menghitung, biaya mendarat, parkir, dan pajak bandara (passenger service charge) hanya berkontribusi 4-5% terhadap komponen biaya operasional maskai. “Paling banyak itu bahan bakar, perawatan, dan sewa pesawat,” ujar Awaluddin.
Insentif dari perusahaan berplat merah ini memang tidak signifikan. Tapi harapannya, dapat membantu meringankan beban maskapai selama Lebaran nanti yang bertepatan dengan pelaksanaan penurunan tariff batas atas tiket pesawat.
Angkasa Pura II telah menetapkan pada 28 Mei-13 Juni 2019 sebagai periode masa angkutan Lebaran. Puncak arus mudik yaitu pada 31 Mei-1 Juni, dengan asumsi Lebaran pada 5-6 Juni 2019. Periode arus balik diperkirakan pada 8-9 Juni.
(Baca: Angkasa Pura II Bersiap Hadapi Lonjakan Penumpang saat Mudik Lebaran)
Kementerian Perhubungan sebelumnya mendorong agar ada insentif dari pengelola bandara sebagai kompensasi aturan tarif batas atas yang baru. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan harga tiket bersifat fluktuatif karena berbagai banyak faktor, yaitu biaya operasional, jasa navigasi, pajak,asuransi, harga avtur, dan lain-lain.
Kementerian telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku dua hari setelah diterbitkan. Polana mengatakan apabila maskapai tidak mematuhi, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan, dan denda administratif.
Perubahan Keputusan Menteri dari KM 72/2019 itu berlaku kelas ekonomi untuk semua pesawat bermesin jet, seperti Boeing dan Airbus. Aturannya tidak berlaku untuk pesawat baling-baling, seperti ATR-72.
Angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi, terdiri dari penerbangan dengan pelayanan penuh (full service), seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, layanan menengah (medium service), seperti Nam Air dan Sriwijaya Air, serta penerbangan berbiaya murah (LCC), seperti Lion Air, Citilink Indonesia, dan AirAsia.
(Baca: Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinilai Mengabaikan Maskapai)