Kemenhub Akan Atur Batas Waktu Diskon Tarif Ojek Online

Image title
18 Mei 2019, 07:36
tarif baru ojek online, diskon ojek online, Kementerian Perhubungan
Katadata/Desy Setyowati
Shelter Ojek Online di Stasiun Depok Baru.

Kementerian Perhubungan akan membahas batasan waktu dan persentase pemberian diskon bagi penumpang ojek online. Dalam pembahasannya, Kementerian mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur Jenderal Perhubugan Darat Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan tanggapan KPPU, pemberian diskon yang diberlakukan ojek online bisa masuk dalam predatory pricingPredatory pricing merupakan strategi untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah, dengan tujuan menyingkirkan pesaing.

"Jadi selain harga lebih murah ada persaingan harga yang tidak sehat. Kalau ada persaingan yang tidak sehat harus  diselesaikan dengan undang-undang yang berlaku," kata dia, di Jakarta, Jumat (17/5) malam.

Menurut dia, agar persaingan tetap sehat, pemberian diskon diberlakukan dengan batasan waktu tertentu. Saat ini pemerintah belum mengatur mengenai batasan diskon tersebut.

(Baca: Grab: Pendapatan Mitra Pengemudi Naik hingga 30% Setelah Tarif Naik)

Kementerian saat ini baru mengatur mengenai biaya jasa batas bawah dan atas, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan itu diharapkan dapat menjadi payung hukum dan perlindungan bagi operasional ojek online maupun masyarakat.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...