Tarif Batas Atas Turun Hari Ini, Tiket Pesawat Dinilai Masih Mahal

Image title
18 Mei 2019, 20:02
harga tiket pesawat mahal, tarif batas atas tiket pesawat, mudik lebaran 2019
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pemerintah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat yang berlaku hari ini, Sabtu (18/5). Namun, konsumen melihat harga tiket pesawat tetap mahal. Mereka terpaksa tak bisa mudik Lebaran 2019 memakai angkutan udara.

Pupus harapan para perantau untuk mudik Lebaran 2019. Danang, 39 tahun, warga Solo, Jawa Tengah, mengaku tak bisa berhari raya di kampung halamannya. Harga tiket pesawat dari kota tempatnya bekerja sekarang, Tanjungpinang, Riau, menuju Solo mencapai Rp 2 juta per orang.

Padahal, biasanya ia bisa mendapatkan harga Rp 800 ribu per orang. “Saya punya istri dan dua anak. Kalau dihitung-hitung, memerlukan biaya sekitar Rp 18 juta untuk mudik pulang-pergi,” katanya kepada Antara, Sabtu (18/5).

Ia sempat berharap ada kapal PT Pelni (Persero) yang melayani rute tersebut atau Batam-Semarang. Jarak Semarang dan Solo, menurut Danang, cukup terjangkau. Namun, Pelni ternyata tidak membuka rute itu. Pilihannya, Tanjungpinang-Tanjung Priok-Makassar-Surabaya.

“Rute kapal Tanjungpinang-Tanjung Priok harganya lebih Rp 1juta. Itu belum ongkos dari Jakarta ke Solo,” ujar Danang.

(Baca: Tarif Batas Atas Turun, AirAsia Akan Sesuaikan Harga Tiket Pesawatnya)

Niko, 35 tahun, perantauan dari Palembang, Sumatera Selatan pun bernasib tak jauh beda. Keinginannya mudik terpaksa batal. Penyebabnya serupa, harga tiket pesawat yang mahal. Apalagi, ia harus memboyong istri dan tiga anak. “Saya biasanya dari Batam-Palembang paling mahal sekitar Rp 300 ribu per orang, sekarang sudah lebih Rp 1 juta,” katanya.

Kendati pemerintah sudah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat 12-16% yang mulai berlaku hari ini, namun harganya masih tetap mahal. “Mudik hanya setahun sekali. Kami harap pemerintah punya solusi agar masyarakat bisa menikmati Lebaran di kampung halaman masing-masing,” kata Niko.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mengatur tiga jenis pesawat, yaitu propeller (baling-baling) kurang dari 30 kursi, propeller lebih 30 kursi, dan pesawat jet. 

Rute pesawat propeller lebih 30 kursi tujuan Palangkaraya-Solo, tarif batas bawah dan atasnya, yaitu Rp 688 ribu dan Rp 1,909 juta. Untuk pesawat jet, tarifnya Rp 404 ribu-Rp 1,155 juta.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan, Antara
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...