MK Butuh Waktu 14 Hari Tangani Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Image title
Oleh Antara - Yuliawati
21 Mei 2019, 15:33
gugatan Pilpres 2019 di MK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. MK akan menangani perkara gugatan Pilpres 2019 dalam waktu 14 hari.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memprioritaskan penyelesaian perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 yang rencananya diajukan kubu Prabowo Subianto. MK memiliki waktu 14 hari dalam menangani perkara gugatan hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.

"Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja," kata juru bicara Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/5) seperti dikutip dari Antara.

Masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan. Perkiraannya sidang gugatan Pilpres pertama kali pada 14 Juni dan pengucapan putusan pada 28 Juni.

(Baca: Prabowo-Sandiaga Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK)

Lebih lanjut meskipun penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU dimajukan menjadi Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, hal tersebut dikatakan Fajar tidak banyak merubah jadwal proses penyelesaian sengketa Pemilu.

"MK hanya menyesuaikan saja, karena KPU main di rentang waktu maka di rentang waktu itu juga MK harus siap, selain itu jadwal kami masih berada dalam rentang waktu itu," kata Fajar.

Gugatan Pilpres Paling Lambat 24 Mei

Perubahan jadwal hanya pada fase pendaftaran atau pengajuan sengketa saja. Sementara untuk proses registrasi hingga putusan masih tetap sama sesuai dengan yang sudah diumumkan oleh MK.

"Perbedaan pengajuan permohonannya ada pada waktu, bila Pileg tiga kali 24 jam maka Pilpres itu hitungannya tiga hari setelahnya," kata  Fajar.

Artinya batas waktu terakhir pendaftaran untuk sengketa Pileg adalah 3 × 24 jam sejak Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, yaitu Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Sementara pendaftaran untuk sengketa Pilpres dapat diajukan tiga hari setelah penetapan.

"Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat (24/5) dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu," pungkas Fajar.

Kubu Prabowo Siapkan Bukti Gugat Hasil Pilpres ke MK

Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, gugatan ke MK akan dilayangkan sebelum tanggal 24 Mei 2019. Ini mengingat para peserta Pemilu 2019 hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara diumumkan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...